Perkara Penyerobotan Tanah Ny.Hj. Rugayah Masuki Tahap Kesimpulan

DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang gugatan penyerobotan tanah milik Ny.Hj. Rugayah, yang digugat oleh ke14 ahli waris, mendapat sorotan dari media yang kerap meliput di Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan kepada tergugat Budi Ari Cahyono, dilakukan Ny.Hj. Rugayah dan ahli warisnya, setelah tidak ada etikad baik dari pihak tergugat, perihal pagar tembok rumah tergugat yang masuk ketanah penggugat.

“Kami dari pihak penggugat telah memberikan kesimpulan pada persidangan hari ini, tetapi kami juga mempersoalkan tentang ijin advokat dari kuasa hukum tergugat, saudara Carlos,” kata  Zulfan, kuasa hukum dari pihak penggugat, Ny.Hj. Rugayah, Rabu (15/07/2020).

Dikatakan Zulfan, karena beberapa kali sikap yang ditunjukkan beliau, tidak seperti advokat, dengan nada keras, main fisik, seperti di Sidang PS, dia mendorong salah seorang dari kami. “Untuk itu kami meminta, agar hakim dapat memerintahkan kepada kuasa hukum tergugat, untuk menunjukkan Ijin Advokatnya, selama ini belum ditunjukan dipersidangan,” tegasnya.

Selepas kedua pihak memberikan kesimpulan, Hakim Nanang, memerintahkan kepada Kuasa Hukum tergugat, agar dapat menunjukkan ijin Advokadnya, saat persidangan selanjutnya, sesuai permintaan kuasa hukum penggugat, Dodi Zulfan,SH,MH.

Sidang dengan No Perkara 298/pdt/.G/2019.Depok, akan dilanjutkan lagi dua minggu kemudian, dengan agenda mendengarkan Putusan dari Hakim. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button