48 Warga Jalan Bukit Cinere Terjaring Tidak mengenakan Masker
DEBAR.COM.-DEPOK- Kolaborasi KEcamatan Cinere dan Satpol PP Kota Depok melakukan Operasi Gerakan Depok Bermasker di Simpang Jalan Bukit Cinere, kedapatan 48 warga terjaring tidak mengenakan masker. Razia ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Kami berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Depok dalam melakukan razia untuk menerapkan sanksi berupa denda kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker,” kata Camat Cinere Mangnguluang Mansur, Senin (24/08/2020).
Mangnguluang mengatakan, terdapat 48 pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, 15 orang di antaranya mendapatkan denda. Sedangkan, 33 orang lainnya mendapatkan sanksi sosial.
“Para pengguna jalan yang melanggar memiliki berbagai alasan. Salah satunya, lupa membawa masker karena terburu-buru,” jelasnya.
Sementara ditempat yang sama, Lurah Cinere, Pupung mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Selain itu, kepada para pekerja diharapkan selalu menjalankan protokol kesehatan pribadi ketika sampai di rumah agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan keselamatan,” pungkasnya. (MFR/Debar)