Kuasa Hukum Kasus Perbankan Layangkan Pledoi Terhadap Tuntutan Jaksa
DEBAR.COM.-DEPOK- Terdakwa Arif Kurniawan yang terjerat Kasus Perbankan, saat menjabat Mantan Dirops PT BPR Efita Dana Sejahtera, melalui Kuasa Hukumnya Indra Setiawan Sembiring, SH melayangkan Pledoi atau Pembelaan terhadap Tuntutan 12 Tahun dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.
Sidang yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Depok, pada hari Rabu (16/09/2020), memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan Pledoi.
Melalui Kuasa Hukum, Indra Setiawan Sembiring, SH, memberikan Pledoi terhadap Tuntutan 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum.
“Kami telah memberikan Pledoi atas Klien kami saudara terdakwa Arif Kurniawan pada sidang kali ini, pada inti pembelaan tersebut, terdakwa memohon kepada Hakim, agar dapat dibebaskan dari semua tuntutan JPU, selain itu, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya, dan kepada Hakim terdakwa memohon agar dapat dipertimbangkan dalam memutuskan Perkara nanti,” ujar Indra Setiawan Sembiring, SH.
Dikatakan Indra, kami juga meminta kepada Hakim, agar dapat membaca seluruh surat Pledoi yang telah kami berikan. “Karena seluruh pembelaan yang kami susun, merupakan upaya hukum terdakwa, dalam melakukan Pledoi atau Pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa,” jelasnya.
Sementara itu, Humas PN Depok, Ahmad Fadil memaparkan, Pledoi dari terdakwa Arif Kurniawan telah diterima oleh Hakim yang memimpin jalannya persidangan, sidang selanjutnya akan mendengarkan Putusan Hakim terhadap terdakwa. “Tetapi karena masih Pandemi, maka Sidang tetap dilakukan secara Virtual oleh PN Depok,” pungkasnya. (NDI/Debar)