UU Cipta Kerja Disahkan DPR RI, Begini Respons Warga Sukmajaya

DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). DPR mempercepat jadwal pengesahan dari jadwal semula yang direncanakan 8 Oktober mendatang karena alasan laju Covid-19 terus meningkat.

Meskipun UU Ciptaker telah disahkan, sejumlah protes yang menolak Undang-Undang masih terus bergema dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk terutama bagi tenaga kerja atau buruh, masyarakat anti-lingkungan hidup, dan mengabaikan HAM, dll.

Sementara itu di media sosial muncul tagar #MosiTidakPercaya. Tagar tersebut menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia. Disahkannya RUU Cipta Kerja yang penuh kontroversi membuat masyarakat tak lagi mempercayai DPR dan pemerintah.

Andi (47), warga Sukmajaya, Depok mengakui tingkat kepercayaan rakyat (khususnya Andi sendiri) kepada DPR dan pemerintah semakin menurun menyusul pengesahan RUU Cipta Kerja. Andi menyatakan tidak setuju dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena, isi maupun proses pengesahan UU tersebut sangat bertentangan dengan suara para tenaga kerja.

“Saya sangat tidak setuju. Ini sangat bertentangan dengan harapan dan tidak ada ruang partisipasi untuk masyarakat. Tiba-tiba sudah sah. Ini kan aneh,” kata Andi, Selasa, (07/10/2020)

Sedangkan Abdilah, mahasiswa Politeknik Media Kreatif mengatakan, dari pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja yang sangat cepat dan kontroversial. Durinya juga menilai bahwa upaya pemerintah itu sangat tidak sesuai dengan situasi global saat ini.

“Di tengah pandemi Covid-19, seharusnya pemerintah tidak hanya fokus menangani perekonomian negara, tetapi juga segera memperbaiki sektor kesehatan publik. Kan jadi aneh kalau pemerintah hanya memikirkan perbaikan di sektor ekonomi, tapi acuh di sektor kesehatan publik,” pungkasnya. (HANSA/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button