Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti

DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok melakukan Pemusnahan Barang Bukti, yang diperoleh dari hasil penanganan perkara, dari bulan Januari hingga bulan oktober tahun 2020. Jenis barang bukti (barbuk) yang paling dimusnahkan, adalah BB Narkotika.

Kajari Depok, Sri Kuncoro memaparkan, pemusnahan barang bukti yang berasal dari ratusan perkara, semuanya perkara yang telah memiliki Kekuatan Hukum yang tetap. “Sebanyak 80 persen barang bukti adalah perkara Narkotika, dan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam Perkara Pidana Umum, seperti judi, perampokan, pencurian, semua barang bukti dimusnahkan pada hari ini,” ujar Kajari Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Ivan Rinaldi, menjelaskan, pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan hari ini, adalah untuk mencegah dan mengantisipasi tindakan kriminalitas muncul kembali. “Kami berharap agar kedepannya tingkat kejahatan di Kota Depok dapat menurun,” kata Ivan.

Untuk diketahui, jumlah barbuk jenis Ganja dan Shabu dengan berat total 985.9153 gram, dan obat obatan jenis tramadol dan extacy 143 butir.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar digentong besar, dan barbuk seperti Sajam (senjata tajam) dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan alat pemotong besi, dan serbuk shabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan memakai blender dan dibuang. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button