Kuasa Hukum Jerry Lawalata Minta Hakim Lakukan Rehabilitasi

DEBAR.COM.-JAKARTA- Perkara penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa James Raymond Lawalata, alias Jerry Lawalata, digelar Sidangnya diPengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (02/11/2020).

Pada Sidang yang digelar duruang Sidang Oemar Seno Adjie, PN Jakut, terdakwa Jerry, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Jakarta Utara, dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah JPU, membacakan Surat Dakwaan, Kuasa Hukum terdakwa Jerry, melakukan Langkah Hukum selanjutnya, dengan melakukan Nota Keberatan (Exeptie) terhadap Dakwaan Jaksa.

Kuasa Hukum yang terabung dalam Family Law Firms dan Tidar Partners, Mifta Chatur Cholif SH,Sip(meta) Lucky Sunarya SH, Indra Setiawam Sembiring SH, IR Burhanurdin SH, melakukan Eksepsi Keberatan atas Dakwaan Jaksa, diantaranya adalah, terdakwa saat ditangkap tidak terdapat barang bukti, dan barang bukti jenis sabu, tidak sesuai seperti yang ada pada dakwaan, dan terdakwa seharusnya direhabikitasi yang mana pada pasal 127, pengguna harus direhabilitasi, karena seorang pengguna adalah orang yang sedang sakit, dan wajib diobati secara medis.

“Kami meminta agar Hakim dapat mengabulkan Eksepsi yang telah kami bacakan, bahwa terdakwa Jerry Lawalata, adalah pemakai Narkotika, yang statusnya saat ini sedang sakit, dan harus diobati secara medis dengan layak, untuk itu terdakwa Jeerry harus diRehabilitasi untuk mengobati Penyakit ketergantungan kepada Narkotika,” ujar Lucky Sunarya SH.

Masih dari Kuasa Hukum Jerry, Indra Setiawan Sembiring, SH juga memaparkan, Hak terdakwa Jerry Lawalata harus dapat diperhatikan, statusnya baiknya diRehabilitasi, agar mendapat perawatan medis terhadap penyakit ketergantungan dari Narkotika. “Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum mengharapkan kepada Hakim, dapat mengabulkan Eksepsi kami, terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Indra Setiawan Sembiring. SH, Pengacara Muda yang berasal dari Kota Depok. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button