Kejari Depok Tahan Artis Catherine Wilson Terkait Kasus Narkotika
DEBAR.COM.-CILODONG, DEPOK- Akhirnya Tahap Dua atas tersangka Catherine Wilson, dilakukan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (17/11/2020).
Tersangka Catherine Wilson, setelah diperiksa oleh Tim Jaksa Kejari Depok, langsung dilakukan penahanan ke Rutan Cilodong, Kota Depok.
“Tersangka kami lakukan penahanan, supaya mencegah tersangka untuk melarikan diri, maka dalam dua puluh hari kedepan kami lakukan penahanan diRutan Cilodong,” ujar, Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Depok.
Dikatakan Herlangga, segera Jaksa yang menyidangkan perkara Catherine Wilson, akan menyusun dakwaan dan secepatnya pula akan dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Depok. “Untuk segera dapat disidangkan,” tegas Kasi Intel.
Tersangka Catherine Wilson, terjerat pasal yang disangkakan oleh Penyidik, Pasal 114 tentang narkotika junto pasal 132, ancaman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat 1, serta pasal 127 huruf a, dengan ancaman 4 tahun.
Selanjutnya tersangka Carherine Wilson akan ditahan di Rutan Cilodong 20 hari kedepan, dan tersangka akan menunggu jadwal sidang oleh PN Depok. (NDI/Debar)