Artis Renaldy Divonis 1 Tahun Penjara Oleh PN Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Pemain Sinetron yang tengah naik daun, Renaldi Putra Ramadhan, akhirnya divonis 1 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.

Terdakwa RPR, yang terlibat perkara Narkotika, sempat viral beritanya, namun luput dari pantauan media, baik lokal maupun nasional.

“Sidang RPR telah ada putusan sidangnya, terdakwa RPR yang masuk dalam umur Anak, divonis 1 tahun penjara oleh Hakim, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa RPR, dengan tuntutan 6 bulan Rehabilitasi,” ujar, Nanang Herjunanto, Kamis (19/11/2020).

Sebelumnya, terdakwa RPR, ditangkap oleh Polda Metro Jaya, dikediamannya di Sawangan, Kota Depok.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Depok, tidak lama lagi akan segera menggelar sidang Artis yang terlibat perkara Narkoba, dengan terdakwa Catherine Wilson, setelah beberapa waktu yang lalu, telah selesai Tahap Duanya, diKejaksaan Negeri Depok.

“Kami telah selesai melakukan tahap dua, tersangka CW, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan, untuk segera disidangkan diPengadilan Negeri Depok,” tegas Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Intel Kejari Depok.(NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button