Proyek DAK SDN Grogol 2 Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok pada awal tahun 2021, membuat gebrakan yang nyata, dalam penindakan Kasus Dugaan Perbuatan Korupsi di Kota Depok.
Pembangunan SDN Grogol 2, tersandung masalah Hukum, setelah Kejari Depok mengumumkan, bahwa Bidan Pidsus telah melakukan Penyelidikan serta Penyidikan terhadap Proyek SDN Grogol 2, yang dibangun menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2019, dengan Anggaran sebesar Rp 1.560.771.000.
Proyek tersebut dikerjakan secara swakelola, yang terbentuk dalam satu panitia pembangunan, yang diantaranya, NP sebagai ketua UPTD, WM sebagai Guru, EA sebagai TU, TR Sebagai Guru, Z dari Komite Sekolah, R dari Masyarakat serta R dari Masyarakat.
“Kejari Depok telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, segera nanti akan diberitahukan kepada rekan media, jika telah ada penetapan para tersangkanya” ujar, Sri Kuncoro, Kajari Depok, Selasa (12/01/2021) lalu.
Sementara itu, wartawan Depok Pembaharuan (Debar), yang sejak dari awal pembangunan juga memantau proses pembangunan tersebut, menemukan beberapa kejanggalan, seperti tiang yang lama hanya dikikis saja, dan dipakai untuk membuat bangunan bertingkat, padahal bangunan SDN Grogol 2, sudah berusia lebih dari sepuluh tahun.
Sedangkan Toni Supriady, LSM Penjara saat dihubungi pada Kamis (14/01/2021) juga mendukung Kejari Depok dalam mengusut Pembangunan SDN Grogol 2, yang memakai dana DAK tahun 2019.
“Jika terbukti ada tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, seluruh pihak yang terlibat, harus dapat bertanggung jawab, mulai dari Panitia Pembangunan dan Dinas yang terkait, karena pembangunan tersebut memakai Uang Negara,” tegas Toni Supriady. (NDI/Debar)