Gatot Nurmantyo Hadiri Sidang Pledoi Syahganda Di PN Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Mantan Panglima TNI, Jendral Gatot Nurmantyo menghadiri sidang lanjutan ke 19 atas kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (08/04/2021).

Dengan mengenakan pakaian dan atribut serba hitam, dia menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan tidak boleh berdasarkan titipan ataupun pesanan.

Menurut Gatot, berdasarkan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Sehingga, menurut asumsi saya, apabila Hakim maupun Jaksa penuntut melakukan segala keputusan-keputusan berdasarkan titipan orang atau karena pesanan-pesanan maka, Hakim menganggap bahwa Tuhan nya adalah orang yang menitipkan pesanan tersebut,” tegas Gatot.

Dirinya menyebutkan, tanggung jawab atas keputusan yang diambil Hakim maupun Jaksa penuntut bukan hanya kepada masyarakat melainkan, kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Pertanggung-jawaban keputusan tuntutan Jaksa maupun keputusan Hakim itu bukan hanya pertanggung-jawaban terhadap masyarakat tetapi terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya.

Untuk itu, Gatot mengingatkan, Hakim maupun JPU dalam mengambil keputusan tidak boleh dipengaruhi apapun.”Mudah-mudahan segala keputusan berdasarkan fakta peradilan dan tidak dipengaruhi apapun,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Depok menegaskan, sidang dengan agenda pembelaan telah dilakukan. Selanjutnya giliran kami akan melakukan Replik terhadap pembelaan terdakwa Syahganda pada sidang selanjtnya” tegas, Kasi Pidum Kejari Depok, Arif Syafryanto. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button