Bangunan Turap Milik PT Voksel Elektric Timpa Klinik Milik dr Haryanto Tangke Allo

DEBAR.COM.-BOGOR, JAWA BARAT- Kejadian miris telah terjadi, dimana sebuah Bangunan Turap milik PT Voksel Elektric, menimpa tempat praktek dokter umum dan praktek dokter spesialis kandungan, di Ruko Commprak Kota Wisata, Kelurahan Limusnunggal, Cileingsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun kronologi kejadian tersebut, dijelaskan langsung oleh Pemilik Ruko, dr Haryanto Tangke Allo Sp.Og, Mengenai kejadian dibelakang bangunan ruko, terjadi pada tanggal 31 maret 2021, sekitar pukul 17.10 Wib.

“Saat itu saya sedang praktek, tiba tiba ada suara keras dari arah belakang, saat dilihat, ternyata pagar turap milik PT Voksel longsor, dan seketika air dan lumpur masuk semua keruangan praktek saya,” kata Haryanto.

Dikatakan Haryanto, alat alat kedokteran yang ada didalam klinik, terendam air dan lumpur, tingginya air dan lumpur mencapai selutut kaki. Lanjut dikatan dirinya sudah pernah menegor pihak Voksel, tentang turap tersebut, dimana jika hujan, turun air dengan debit yang sangat keras, bahkan saya merekamnya, ya seperti air mancur.

“Saya khawatir jika turap itu jebol, eh ternyata kejadian, turap itu jebol, saya minta pihak Voksel bertanggung jawab akan kejadian longsor turap milik PT Voksel, yang mengakibatkan kerusakan pada klinik saya, kasus ini sudah saya serahkan kepada Kuasa Hukum saya, Bambang Sri Pujo and Partners” ujar Haryanto tangke Allo, Kamis (22/04/2021).

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Haryanto, Bambang Sri Pujo memaparkan, Kami telah melakukan langkah Somasi ke PT Voksel, terkait kerusakan kilinik milik klien kami yang disebabkan oleh jebolnya sebuah bangunan turap milik PT Voksel.

“Akibat dari jebolnya turap tersebut, air dan lumpur masuk kedalam Klinik dr Haryanto, dan merendam  peralatan didalam klinik, seperti alat kedokteran, komputer, vaksin, obat obatan, dan yang lebih parah, data milik pasien jadi hilang, karena komputer yang rusak akibat terendam air yang bercampur lumpur,” terangnya.

Sambung Bambang, untuk itu kami meminta pertanggung jawaban dari PT Voksel, untuk selanjutnya kami akan melakukan Somasi lagi, karena pertemuan pada hari Kamis (22/04/2021), pihak PT Voksel belum bisa memenuhi tuntutan kami.

“Kalau ingin memberikan CSR, seperti yang mereka inginkan, ya silahkan saja, tetapi kami masih tetap pada tuntutan kami semula, dan semua tuntutan dari klien kami sudah kami buat didalam Surat Somasi yang sudah kami layangkan kedalam PT Voksel Electric, dan kami masih menunggu jawaban dari Pihak PT Voksel Elektric” ujar Bambang Sri Pujo and Partners. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button