PN Depok Vonis Syahganda 10 Bulan Penjara

DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang Putusan terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Depok, berlangsung pada Kamis (29/04/2021).

Pada pembacaan Vonis, yang dipimpin oleh Hakim Ramon Wahyudi, dan Hakim Anggota Nur Ervianti Meliala dan Hakim Anggota Andi Imran Makulau, digelar secara teleconference, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum diruang Sidang, sementara terdakwa Syahganda, mengikuti secara online dari tempatnya ditahan.

“Terdakwa Syahganda Nainggolan telah divonis oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, terdakwa divonis selama 10 bulan penjara, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan Hukum Pidana, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap,” ujar Humas PN Depok, Ahmad Fadil, yang dikirim melalui Rilis kepada wartawan, Kamis (29/04/2021).

Ahmad Fadil mengatakan, bahwa terhadap putusan pidana selama 10 bulan, Majelis Hakim telah membacakan hak hak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP, terkait upaya Hukum, kemudian Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir pikir selama tenggang waktu tujuh hari. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button