Dugaan Kasus Korupsi DPKP Kota Depok Dari Intel Dilimpahkan ke Pidsus
DEBAR.COM.-DEPOK- Setelah melalui serangkaian tahapan panjang pengumpulan data (puldata), pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan informasi dalam rangka klarifikasi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan mark up pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah mengambil kesimpulan dan melimpahkan kasus tersebut kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok.
“Seksi Intelijen Kejari Kota Depok per hari ini telah menentukan sikap dan telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), untuk selanjutnya di tindaklanjuti oleh Pidsus,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto, kepada RRI di Kota Depok, Selasa (18/05/2021).
Dikatakan Herlangga, dengan dilimpahkannya kasus dugaan korupsi Damkar Depok ke Pidsus. Maka dengan demikian, tugas Seksi Intel Kejari Depok sudah selesai atas kasus tersebut.
“Kasusnya Damkar sudah di limpahkan ke Pidsus, jadi tugas Intel sudah selesai. Selanjutnya Pidsus yang melanjutkan,” ujar Herlangga.
Herlangga melanjutkan, Kesimpulan hasil peyelidikan (Lid) Seksi Intel menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Dinas Damkar yang dilaporkan. Meski demikian, Herlangga engga merinci keterangannya tersebut.
“Kami di Seksi Intel menemukan ada perbuatan melawan hukum pada kasus Damkar itu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kejari Depok telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 50 orang atas kasus Damkar Depok. Mereka ini, lanjut Herlangga adalah orang-orang yang dianggap mengetahui seputar permasalahan yang sedang di dalami di Kejaksaan.
“Total ada sebanyak 50 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sampai saat ini,” jelas mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol dan Pengamanan Wakil Jaksa Agung.
Herlangga menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Depok independen dan profesional dalam menindak lanjuti laporan masyarakat sebagai suatu upaya penegakan hukum dan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Sehingga tidak ada bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi sikap terhadap penegakan hukum tersebut baik yang pro maupun yang kontra.
“Segala sesuatu terhadap tindakan dan sikap yang diambil Seksi Intelijen Kejari Depok adalah merupakan bentuk ke profesionalan dan proporsional dari Institusi Kejaksaan,” tandasnya. (RL/AR/Debar)