Tuntutan Perkara Togel Masih Belum Dibacakan
DEBAR.COM.-DEPOK- Perkara Pengepul judi Togel (toto gelap), dengan terdakwa Hotman Tampubolon, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, tetapi sampai hari ini perkara dengan Nomor reguster 191/Pid.B/2021/PN DPK, belum kembali disidangkan.
“Perkara terdakwa Hotman sudah bergulir di PN Depok, sidang terkhir pada tanggal 27 Mei 2021, dan sampai saat ini belum disidangkan kembali, dan agenda yang akan disidangkan, yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa,” ujar Ahmad Fadil, Humas PN Depok, Rabu (09/06/2021).
Dikatakan Ahmad Fadil, dalam perkara tersebut terdapat dua terdakwa, yang dalam persidangan, berkas dipisah, tetapi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum, yakni Hengki Charles Pangaribuan, nama kedua terdakwa tersebut adalah M Nuh, alias babeh dan Hotman Sitompul, sidang pembacaan tuntutan akan dikakukan pada tanggal Senin (14/06/2021) mendatang.
Seperti diketahui bahwa Perjudian Togel, dilarang di Indonesia, banyak dari para pemain togel, menjadi yang menjadi korban, dikarenakan uangnya habis untuk memasang Togel, dan menjadi bangkrut dan kemudian menjadi stres, terlebih lagi para pemasang, bandar, pengepul judi Togel, bisa terjerat Hukum yang berlaku dan Ancaman Hukumannya tidak main main. (NDI/Debar)