Jaksa Tuntut Mati Satu Terdakwa Pembunuhan di Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang  membacakan tuntutan tersebut ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H pada Senin (21/06/2021).

“Adapun 2 berkas tersebut adalah Terdakwa  atas nama Haerudin (20 tahun) Bin Ace, alamat Kp. Gunung Dahu Kaler RT.001/006 Kelurahan Bantar Karet, Kecamatan Nanggung Bogor, Pekerjaan tidak bekerja,” kata Herlangga Wisnu.

Dikatakan Herlangga, Pasal yang dituntut oleh penuntut umum  adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah:
-Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis.
-Perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

“Dan Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradab,” jelasnya.

Selanjutnya dalam surat tuntutannya  penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa bernama Haerudin (20) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya terdakwa atas nama Juwana (20 tahun) alias Juwan Bin Rustani, alamat
Kp. Cibaid RT. 001/008 Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

“Pasal yang dituntut oleh jaksa adalah Primair Pasal 340 KUHP,” ujar Herlangga.

Herlangga menuturkan, adapun hal yang menjadi pertimbangkan penuntut umum dalam tuntutan antara lain, hal memberatkan :

-Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis.
-Perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.
-Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradab.

“Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan. Atas pertimbangan tersebut penuntut umum menuntut  pidana terhadap terdakwa Juwana alias Juwan Bin Rustani dengan pidana Mati,” tuturnya.

Serta Barang bukti berupa :
1 (Satu) buah keramik bermotif warna hijau
1 (satu) buah ember warna hitam
1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg
2 (dua) buah palu
1 (satu) buah pahat
1 (satu) buah piring plastic
1 (satu) buah tali tambang warna kuning
1 (satu) buah karpet
1 (satu) buah knalpot sepeda motor
1 (satu) buah potongan rangka besi sepeda motor
2 (dua) buah cangkul
Dirampas untuk dimusnahkan dan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button