Depok Kembali Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19
DEBAR.COM.-DEPOK- Kota Depok untuk kesekian kalinya menjadi salah satu dari sembilan kota/kabupaten se-Provinsi Jawa Barat dalam seminggu belakangan ini kembali masuk Zona Merah (Zona Resiko Tinggi) dengan score 1,8 penyebaran Covid-19 di masyarakat yang terus meningkat.
Hal tersebut kembali di sampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok informasi terkini terkait perkembangan Covid-19 di Kota Depok. Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni, setelah 22 minggu Kota Depok berada di Zona Risiko Sedang (Orange).
Dengan kondisi tersebut, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, agar terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas KSTJ/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown. Lalu, meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap individu warga dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
“Tetap berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan. Melaksanakan kebijakan pengetatan PPKM sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2021,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (29/06/2021).
Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah. Umat Islam diimbau agar dapat mengikuti arahan atau fatwa MUI ini. Demikian pula umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama.
“Semua sektor ekonomi atau pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB dan hanya diperkenakan 30 persen calon pembeli. Untuk anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan lanjut usia dilarang masuk,” ujarnya.
Pasar rakyat/pasar tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen. Untuk tahlilan, pernikahan dan khitanan dibatasi 20 hingga 30 orang saja. Sedangkan kegiatan rekreasi, bioskop, kolam renang dan lainnya dilarang dilaksanakan.
“Untuk warga yang membutuhkan pelayanan pengaduan, saat ini selain pelayanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact parson di setiap kecamatan dari unsur tim pengawas Covid-19 kecamatan,” paparnya.
Sedangkan untuk layanan ambulans, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulans Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulans PMI Kota Depok. (AR/Debar)