Restoran dan Rumah Makan Yang Melanggar PPKM Darurat Dibubarkan Polsek Cinere
DEBAR.COM.-CINERE, DEPOK- Restoran dan tempat makan di wilayah Cinere, Depok yang masih beroperasi dari batas waktu yang sudah ditentukan dalam operasi PPKM Darurat terpaksa dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Polsek Cinere, Depok.
Kapolsek Cinere, Kompol Tata Irawan mengatakan dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kehiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menggelar operasi Yustisi bersama tiga pilar Kecamatan Cinere dan Limo.
“Dalam operasi yustisi yang digelar malam minggu kemarin, kita berhasil membubarkan sejumlah restoran dan rumah makan yang masih buka dan melayani pembeli dari batas waktu yang ditentukan pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Tata Irawan saat dikonfirmasi, Senin (05/07/2021).
Kompol Tata mengatakan, pihaknya menerapkan Keputusan Wali Kota Depok: 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Secara Profesional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Visus Disease 2019 Di Kota Depok Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Perpanjangan ke Delapan.
“Kita juga mengimplementasikan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 wilayah Jawa dan Bali. Dalam PPKM Darurat ini kita fokus dalam pembatasan mobilitas masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Kompol Tata, sasaran operasi pembatasan mobilitas untuk Kecamatan Limo, yaitu di Jalan Krukut, Jalan Limo, Jalan Raya Meruyung, dan Jalan Raya grogol.
Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Cinere ada di Jalan Raya Cinere, Jalan Raya Gandul, Jalan Raya Pangkalan Jati, dan Jalan Pangkalan Jati, dan Pangkalan Jati Baru atau Andara.
“Dalam operasi kita juga membagikan 1.000 masker sekaligus mensosialisasikan dan menghimbau warga untuk tetap menggunakan masker mencegah penyebaran virus selain terapkan Prokes 5M,” tutupnya.(AR/Debar)