Banyak Warga Di- PHK, BPJAMSOSTEK Depok Siap Fasilitasi JKP
DEBAR.COM.-DEPOK- Masa Pandemi Covid-19 belum berakhir dan di tengah penerapan PPKM banyak masyarakat yang terdampak. Parahnya, di saat kondisi seperti ini banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan atau tempat bekerjanya.
BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok menggelar webinar Sosialisasi PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Bagi Peserta BPJamsostek Kota Depok. JKP merupakan program manfaat baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan membuka ruang seluas-luasnya, kemudahan dan manfaat bagi peserta program JKP,” ujar Yanuar Wirandono Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok seusai acara webinar, Senin (02/08/2021).
Yanuar menuturkan, selama masa pandemi ini sedikitnya 14.137 orang di Depok PHK. Menurutnya mereka dari sektor buruh, pekerja kafe, restoran, hotel dan industri lain yang terdampak pandemi. Ia menambahkan, sampai saat ini sebanyak 3.058 pemberi kerja/badan usaha dan 91.000 pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, sosialisasi program JKP sebagai bagian upaya menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti peserta dari 3.058 perwakilan pemberi kerja/badan usaha. Kita berharap agar pesan ini bisa tepat sasaran, sehingga masyarakat bisa menerima manfaatnya,” paparnya.
Hal senada diutarakan Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Ully. Menurutnya, peserta JKP yang menerima manfaat tentunya telah mengikuti persyaratan. Syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan, syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.
“Peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja,” terangnya.
Sandi Hanafia Kepala Kantor Perisai BPJST mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program tambahan. Yaitu: fasilitas pengadaan rumah bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya, telah membayar iuran satu tahun seluruh program BP Jamsostek.
“Manfaat yang bisa diterima peserta diantaranya: akan mendapat fasilitas pinjaman untuk uang muka pembelian rumah dan renovasi rumah. Bahkan, untuk KPR rumah komersil dengan nilai Rp 500 juta atau rumah subsidi sesuai harga berlaku. Kita bekerjasama dengan sejumlah bank dalam menjalankan program perumahan ini,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Tenagakerja Kota Depok Drs. Manto, M.Si menilai kebanyakan di Depok yang terkena PHK di sektor informal. Sementara, pekerja manufaktur dan industri di Jalan Raya Bogor tidak banyak yang mengalami PHK. Bahkan, lanjutnya, di sektor Farmasi mengalami permintaan tenaga kerja karena mengalami kenaikan produksi.
“Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah
mempertahankan derajat hidup yang layak. Maaf, rata-rata perusahaan yang tidak profesional atau dikelola keluarga. Perlu diingat, bahwa yang menerima manfaat adalah mereka yang memenuhi syarat. Berdasarkan amanat UU besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Jadi, kalau misal gajinya Rp 7 juta maka tetap dihitung Rp 5 juta,” tandasnya.
Dalam Webinar tersebut juga beberapa Narsum seperti: Intan Alinindya Herowati Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Fajri Akbar Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok.(AR/Debar)