Enam Bidang Pembangunan Otsus Papua 20 Tahun Kedepan

DEBAR.COM.-JAKARTA- Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Bappenas Velix Wainggai mengatakan, Pemerintah telah merencanakan pengelolaan pendanaan dalam rangka Otsus untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua. Ia menyebutkan ada enam bidang utama dalam hal ini untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua 20 tahun ke depan.
Antara lain, pendidikan, kesehatan gizi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
Selanjutnya lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dan tata pengelola pemanfaatan pendanaan Otsus.

“Ini desain 2021 -2041 untuk 20 tahun ke depan wajah Papua,” kata Velix saat kegiatan webinar dengan tema “New York Agreement dan Pembangunan di Papua” yang diselengarakan Moya Institute, Senin (16/08/2021).

Namun sisi lain, pemerintah akan fokus membangun Papua 20 tahun ke depan mulai 2021 hingga 2041 yaitu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatkan kompetensi orang asli Papua di semua bidang, menurunkan kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan sentra ekonomi baru di 7 wilayah adat, menurunnya tingkat kemahalan, dan konservasi biodiversitas dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup.

“Lalu terbangunnya kehidupan sosial yang inklusif, aman dan damai,” tutur dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk skema baru pengelolaan dana Otsus Papua dari UU No 2 tahun 2021 dibagi dua. Pertama kata dia, dana Otsus dengan skema umum 1 persen. Dan ke dua dana Otsusu skema khusus sebesar 1,25 persen.

“Skesma umum ini untuk pembangunan, pemeliharaan pelayanan public. Peningkatan kesejahteraan orang asli Papua dan penguatan lembaga adat dan hal lain berdasarkan kebuthhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,”

“Lalu skema khusus diperuntukan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button