Usai Revisi UU Otsus, Tiga Poin Penting Pembangun Papua

DEBAR.COM.-JAKARTA- Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Bappenas Velix Wainggai menjelaskan Otonomi Khusus (Otsus) usai direvisi ada beberapa perubahan dari perencanaan pembangunan dari Otsus sebelumnya. Otsus yang sudah direvisi ini diperuntukan untuk road MAP 20 tahun kedepan untuk pembangunan di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah. Peraturan Otsus mulai tahun 2021 hingga 2041 yang masuk dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2021.

“Ada tiga arahan penting Bapak Presiden Joko Widodo dalam rapat kebinet terbatas pada Maret 2020 lalu yang menjadi pegangan pemerintah,” kata Velix saat berbicara di kegiatan webinar dengan tema “New York Agreement dan Pembangunan di Papua” yang digelar Moya Institute pada Senin (16/08/2021).

Tiga poin penting ini Velix menyebutkan, yang pertama evauasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektifitas penyaluran dana Otsus.
Ke dua, perlu sebuah semangat baru, paradigm baru, cara kerja baru.

“Kita harus bangun sebuah sistem dan desai baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat papua dan Papua Barat,” kata Velix menirukan arahan Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya poin ketiga yaitu, kebijakan otsus Papua dan Papua Barat ini dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Papua maupun Papua Barat. Sehingga bisa dirumuskan sebuah kebijakan yang terbaik untuk Papua dan papua barat semakin maju sejahtera.

“Arahan Presiden bahwa pembangunan Papua dibangun dari pinggir. Tapi Indonesia sentrik. Bukan jawa sentrik Papua masuk bagian itu,” kata Velix.

Lalu sambung dia, ada empat konteks merumuskan startegi menyeluruh untuk Papua pasca revisi UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Papua yaitu pertama startegi demokrasi, sosial, dan keamanan.

Kedua, startegi percepatan pembangunan yang terpadu, ketiga startegi Otsus yang substansial, dan startegi penataaan daerah atau pemekaran provinsi.

“Ada empat hal yang kita hadapi 20 tahun ke depan,” kata dia.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button