Dua Terdakwa Kurir Narkoba Divonis Hakim Depok Seumur Hidup
DEBAR.COM.-DEPOK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada Senin 11 Oktober 2021 memvonis Fajar Setiabudi (32) warga Sawangan dan Sanusi (48) warga Perumahan Metro Parung, Parung divonis hukuman seumur hidup. Padahal Tuntutan Jaksa sebelumnya hanya 17 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin Fauzi dengan anggota Andi Musafir dan Ahmad Fadil di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengky Charles dan penasehat hukum terdakwa dari LBH Sinar Pagi, dalam sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis sabu sabu 4,6 Kg.
“Mereka berdua secara sah dan menyakinkan berbuat salah menyimpan, mengedarkan dan menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 4,6 Kg yang disimpan dalam kantong plastik secara terpisah dirumah masing masing,” kata Majelis Hakim.
Putusan hukuman seumur hidup terhadap Fajar warga Sawangan dan Sanusi warga Parung lebih berat dibandingkan tuntutan JPU Hengky Charles hanya menuntut belasan tahun penjara dan dan denda sebesar dua hingga tiga milyar rupiah subsidair tiga (3) bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Hakim Fauzi menyebutkan terdakwa Fajar Setiabudi dengan perkara Nomor 250/Pid.Sus/2021/PN Depok oleh JPU di tuntut 17 tahun penjara denda tiga milyar, sedangkan Sanusi Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2021/PN Depok dituntut 15 tahun penjara denda dua milyar.
“Tuntutan yang diajukan JPU Hengky Charles terhadap ke dua terdakwa majelis hakim sangat tidak sependapat walaupun ke dua terdakwa mengaku hanya sebagai kurir tapi kurir tersebut sangat signifikan dalam peredaran Narkotika serta membahayakan jutaan orang generasi muda bangsa jika disebar atau dijual oleh ke duanya,” ujarnya.
Terlebih, imbuh dia, terdakwa Fajar maupun Sanusi sudah sering kali mengantarkan dan mengedarkan sabu sehingga meresahkan masyarakat dan telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika mengenai barang bukti sabu yang telah diantarkan oleh masing-masing Terdakwa dengan jumlah yang sangat banyak namun meskipun begitu, putusan ini bersifat edukatif.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap BNN Provinsi DKI Jakarta saat transaksi narkoba di Jalan Raya Abdul Wahab, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Depok dan Sanusi berhasil ditangkap di Perumahan Metro Parung Blok B4/25 RT.004/RW.007 Kelurahan Waru, Kecamatan Parung.
Dari hasil pengembangan personel BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan penggeledahan terhadap rumah Fajar Setiadi dan berhasil melakukan penyitaan sebanyak empat (4) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 4.646,2 gram atau sebanyak 4,6 kilogram sabu.(AR/AP/Debar)