PN Depok Tunda Sidang Yosi Rosada Lansia Umur 70 Tahun

DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang Pidana dengan terdakwa Yosi Rosada(70) ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok, dikarenakan Hakim sedang menjalani Diklat.

Perkara yang sedang menjadi perhatian dari masyarakat ini mendadak menjadi ramai, disebabkan maraknya pemberitaan tentang kasus seoaran lansia umur 70 tahun, yang menjadi tersangka yang diduga melanggar pasal 263 dan 266 KUHP, dan kemudian menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Depok setelah Kejaksaan Negeri Depok menerima berkas dan ibu Yosi Rosada, tetapi dengan pertimbangan kemanusiaan Yosi tidak ditahan dirutan Depok, melainkan dilakukan proses tahanan Kota.

“Persidangan terhadap terdakwa Yosi Rosada, ditunda oleh Hakim, penundaan tersebut disebabkan Hakim yang memimpin sidang tersebut sedang menjalani Diklat,” ujar Humas PN Depok, Fadil, Senin (22/11/2021).

Sementara itu, Haris Kuasa Hukum dari Yosi Rosada, menjelaskan Hakim telah mengagendakan sidang akan digelar kembali pada tanggal 2 Desember nanti

Sambung Haris, Kasus Ibu Yosi Rosada ini sangat unik, perkara dengan pelapor pidana, telah menjalani sidang perdata di PN Cibinong, dan hasilnya pihak penggugat saat itu Yusda kalah, tetapi karena tidak puas, Yusda melaporkan Yosi Rosada (70) ke Polda Metro Jaya, dengan dalih melanggar pasal 263 dan 266 KUHP.

“Sekarang kami akan fokus untuk mendampingi terdakwa Ibu Yosi Rosada di Persidangan, semoga keadilan akan berpihak kepada Yosi Rosada, yang telah berumur 70 tahun ini,” tutup Haris, Pengacara Yosi Rosada.(NDi/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button