UNPAM Lakukan Sosialisasi Potensi Wakaf Uang di Yayasan Al-Kamilah Depok

DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Universitas Pamulang (Unpam) melakukan kegiatan Sosialisasi Potensi Wakaf Uang yang berlangsung di Yayasan Al-Kamilah, Bojong Sari, Kota Depok.

R. Mohd Zamzami salah satu pemateri memaparkan, bahwa pengelolaan wakaf uang untuk peningkatan kesejahtaraan umat Islam. Hal ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan yang mendorong lembaga tersebut mengelola wakaf uang, penghimpunan, investasi dan distribusinya.

Penghimpunan wakaf tunai yang dilakukan dengan dua tahapan, yakni sosialisasi dan pemberian sertifikat wakaf. Wakaf uang yang telah terkumpul diinvestasikan dalam bentuk deposito pada Bank Syariah. Nilai manfaat yang diperoleh dari investasi itu digunakan sebagai dana pinjaman produktif tanpa bunga. Dana pinjaman itu harus dikembalikan kepada Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan, agar dana tersebut dapat digunakan oleh peminjam lain yang juga membutuhkan. Dalam praktiknya, tidak ada pinjaman yang tidak terbayar, karena pengembalian dana pinjaman dilakukan tanpa bunga dan biaya administratif. Selain itu, nilai manfaat yang diperoleh dari deposito juga digunakan untuk bantuan pendidikan dan kesehatan.

“Wakaf uang yang dapat digunakan sebagai investasi keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Dalam upaya mensosialiasikan hal tersebut, dibutuhkan pemahaman secara menyeluruh dan terintegrasi tentang hukum wakaf uang baik dalam perspektif fiqh maupun hukum positif, beserta implementasinya. Pemerintah memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang terutama di Indonesia,” papar R. Mohd Zamzami, Sabtu (25/12/2021).

Zamzami mengatakan, adanya regulasi wakaf uang telah memberikan pengaruh besar dalam mengelola dan pengembangan wakaf uang dan membutuhkan lebih banyak niat pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol pengelolaan manajemen wakaf uang di Indonesia. Untuk itu dianjurkan bahwa perlu nazir profesional dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Indonesia sejatinya menyimpan potensi wakaf uang yang besar. Tapi potensi itu belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam.

“Hal ini membuka peluang besar bagi penciptaan bisnis investasi, yang  hasilnya dapat dimanfaatkan pada bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Wakaf uang di Indonesia belum tersosialisasikan penuh dan ditangani secara professional, padahal wakaf jenis ini lebih bernilai benefit daripada wakaf benda tak bergerak,” katanya.

Dalam kesempatan ini Ketua PKM Dosen mengucapkan banyak terima kasih kepada Yayasan Al-Kamilah yang telah memberikan kesempatan untuk melakukan PKM Dosen. Pemaparan materi potensi wakat uang akan memberikan pengetahuan dan wawasan baik kepada para pengurus maupun kepada para anak asuh Yayasan Al-Kamilah.

Sedangkan Ketua Yayasan Al-Kamilah Ust. Badruddin, S.Ag., M.M, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para dosen UNPAM untuk kesekian kalinya mengadakan PKM di Yayasan Al-Kamilah.

“Semoga Pemaparan materi yang disampaikan dapat bermanfaat baik untuk anak-anak asuh maupun para pengurus,” tutupnya.

Untuk diketahui, kegiatan Pengadian Kepada Masyarakat (PKM) oleh dosen Prodi Akuntansi S1 Universitas Pamulang tersebut di laksanakan di Yayasan Al-Kamilah pada tanggal 25 – 27 Oktober 2021 dengan para Pemateri; R. Mohd.Zamzami, Haryono, Sugeng Samiyono, Khotimatus sa’diyah dan Wiwik Hasbiyah.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button