Pansus Empat DPRD Kota Depok Sepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
DEBAR.COM.-DEPOK- Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Jumat (11/02/2022) Panitia Khusus (Pansus) 4 (Empat) membahas rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang pemberdayaan pesantren.
Mengacu pada ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Panitia Khusus (Pansus) 4 (Empat) merupakan alat kelengkapan DPDR yang tidak tetap. Adapun dasar pembentukan Pansus 4 (Empat) didasarkan pada keputusan DPRD Kota Depok Nokor 22 tahun 2021 Tanggal 5 November 2021.
Berdasarkan keputusan tersebut bahwa Pansus 4 (Empat) antara lain memiliki tugas membantu Pimpinan DPRD Kota Depok dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pemberdayaan Pesantren.
Selanjutnya laporan ini merupakan bqgian dari bentuk pertanggung jawaban Pansus 4 (Empat) terhadap hasil pelaksanaan pembahasan Raperda yang telah dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 92 Ayat (6) Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Pansus 4 (Empat) telah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti dan menggali informasi baik dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis dalam rangka memperkaya kedalaman materi Raperda.
Adapun beberapa rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pembahasan awal dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang telah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapat dengan menghadirkan stake holder terkit guna menggali muatan lokal yang akan diangkat dalam Raperda ini, kegiatan konsultasi dan koordinasi yang dilakukam ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agama Republik Indonesia, pembahasan akhir, dan ditutup dengan kegiatan pembahasan hasil fasilitasi provinsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pemberdayaan Pesantren yang menghasilkan poin-poin sebagai berikut:
A. Latar belakang penyusunan Raperda:
1. Bahwa Pesantren memiliki peran starategis dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kota Depok.
2. Bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dalam memberikan fasilitasi, bantuan pembiayaan serta dukungan dalam melaksanakan fungsi dakwah Pesantren serta dukungan fasilitasi Pesantren dalam fungsi Pemberdayaan Pesantren.
3. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
B. Hasil Pembahasan:
1. Disepakati untuk dilakukan perubahan judul Raperda dari “Pemberdayaan Pesantren” menjadi “Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren”.
2. Disepakati untuk dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, danmateri muatan dalam Raperda ini sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/Hukum Perihal Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Selanjutnya berdasarkan pertimbangan tersebut, Pansus 4 (Empat) telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut.(AR/Debar)