Satpol PP Cipayung Tertibkan Ondel-Ondel
DEBAR.COM.-CIPAYUNG, DEPOK- Dinilai mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum, Senin (22/02/2022), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cipayung di Kota Depok, Jawa Barat menertibkan satu ondel-ondel dan pengeras suaranya. Pemiliknya pun diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi saat mengambil perlengkapannya tersebut.
“Terpaksa kita tahan dulu ondel-ondel dan pengeras suaranya, karena mengganggu lalu lintas, mereka ngamen di pinggir jalan. Hal ini sudah saya laporkan ke Bapak Camat Hasan Nurdin,” kata Ikin selalu Kamandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Cipayung.
Selain itu, lanjut Ikin, penertiban pengamen ondel-ondel juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Juga melanggar undang-undang perlindungan anak, karena mengeksploitasi anak di bawah umur yang harusnya mereka sekolah.
Beberapa waktu lalu, tambah Ikin, terjadi penganiyaan terhadap anak yang dilakukan pengamen ondel-ondel. Kejadiannya di wilayah Kecamatan Beji. Yang lainnya terjadi di Jalan BBM, Kelurahan Sukamaju di Kecamatan Cilodong. Dimana pengendara sepeda motor mengalami luka-luka, karena terjatuh menghindari menabrak pengamen ondel-ondel.
Terkait hal itu, ujar Ikin, Wali Kota Depok telah menerbitkan surat edaran. Intinya ada beberapa pertimbangan larangan tersebut, yakni atas dasar undang-undang yang melarang mempekerjaan anak di bawah umur, menganggu tata tertib lalu lintas, dan aspirasi para budayawan. Bahwa pengamen ondel-ondel ini merusak budaya. Alasannya, ondel-ondel ini simbol budaya Betawi. Atas dasar undang-undang memperkerjaan anak di bawah umur. Ini ada oknum (warga) dari luar Depok yang memperkerjaan anak di bawah umur dengan cara mengamen ondel-ondel di jalanan. “Itu sebagian isi surat edarannya,” kata Ikin.
Bahkan, papar Ikin, Wali Kota Depok menilai simbol ondel-ondel yang kini dijadikan mencari nafkah dengan cara mengamen tidak menjadi masalah. Tapi jangan meminta-minta di jalan seperti itu, apalagi pengamen ondel-ondel yang masih anak di bawah umur. (ASH/Debar)