Korupsi Anggaran Pembangunan DAK Divonis Satu Tahun Penjara

DEBAR.COM.-DEPOK- Pengadilan Kelas 1A Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wahyu Nugroho dan terdakwa Erena Aprilningrum, masing masing satu tahun penjara.

Kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama, sebagaima diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selain Pidana Badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Wahyu Nugroho, sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan subsider dua bulan kurungan dan menghukum terdakwa Wahyu untuk membayar uang kerugian keuangan Negara sebesar Rp 81.550.000 (delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh juta rupiah), dan kepada terdakwa Erena Aprilningrum, dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsider satu bulan kurungan.

Apapun Vonis 1 Tahun, telah dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan Kota, dengan perintah dari Hakim, agar kedua terdakwa segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.

Persidangan Vonis perkara Korupsi Kasus DAK SDN Grogol 2, dihadiri oleh Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji S.H.,M.H., Hakim Anggota 1, Asep Sumirat Danaatmaja,S.H.,M.H. dan Hakim Anggota Fernando S.Si,S.H., serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, Dimas Praja Subroto,S.H.,M.H.

“Perkara Korupsi Kasus DAK SDN Grogol 2, telah dijatuhi Vonis hari Rabu (16/03/2022), oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Kepada kedua terdakwa, masing masing Satu Tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Kota, dengan perintah agar kedua terdakwa segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, sikap Jaksa terhadap Vonis tersebut adalah pikir pikir,” ujar Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat pada Rabu (16/03/2022). (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button