Syiar Debar ‘Hukuman Kejahatan Berjamaah’ Oleh: Dr. KH. Mukhrij Sidqy, MA
DEBAR.COM.-DEPOK- “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah: 2).
Begitulah Qur’an memberikan peringatan jelas agar berjamaah itu hanya dalam kebaikan bukan kedzaliman atau kejahatan seperti yang dilakukan Genk Ferdi Sambo di kepolisian.
Tak sedikit dosa yang lahir dan bahkan berkelanjutan akibat perbuatan jahat yang dilakukan secara berjamaah. Seperti membuat aturan-aturan yang hanya menguntungkan kelompok sendiri, sehingga melahirkan ketidak-adilan dan ketidakmerataan dalam masyarakat luas.
Imam Ali bin Abi Thalib Ra berkata “Seringkali kebaikan yang tidak terorganisir dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir”.
Apalagi tak jarang terjadi, walaupun mengandung ketidak-adilan itu, suatu aturan dijalankan dalam waktu lama dalam suatu negeri atau wilayah. Yang merasa diuntungkan akan berusaha mempertahankannya. Hal ini dengan sendirinya melahirkan dosa-dosa berkelanjutan, terutama bagi para penggagas dan pelaksananya. Sehingga bisa menjadi sumber keburukan lainnya, seperti menghasilkan harta-harta haram.
Yang perlu diingat, jika kejahatan dilakukan secara berjamaah pula dalam sebuah organisasi, maka akan mewariskan dosa turun temurun walaupun pelopor pertama sudah tidak terlibat, tetapi dosanya terus mengalir. Maka, kejahatan berjamaah (konspirasi jahat) harus mendapatkan hukuman yang lebih keras dari pada kejahatan individu, karena prinsip hukum adalah menimbulkan efek jera.(MUKHRIJ/Debar)