Resmi! Persaja RI Kejari Depok Laporkan Alvin Lim Dugaan Penghinaan Institusi Kejaksaan RI
DEBAR.COM.-DEPOK- Persatuan Jaksa (Persaja) Republik Indonesia pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Depok nomor LP/B/2230/IX/2020/SPKT/POLRES METRO DEPOK/ tanggal 21 September 2022 terhadap video viral Alvin Lim di YouTube Quotient TV terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang ITE.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Ramatu mengatakan pihaknya melaporkan Alvin Lim lantaran terlapor dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV.
“Isi narasi tersebut berisi penghinaan terhadap institusi Kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum,” kata Andi Rio.
Andi Rio mengatakan, dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah’, yang diunkapkan tanpa fakta dan alat bukti. Seharusnya apabila terdapat oknum Jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui bidang pengawasan.
“Atas dasar itu, kami melaporkan saudara Alvin Lim. Selanjutnya laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Metro Depok, berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami,” pungkasnya. (NDI/Debar)