Kedatangan Tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri Menegaskan Sesuai Laporan LAKRI
DEBAR.COM.-DEPOK- Dugaan adanya mafia tanah yang merugikan para Ahli Waris pemilik yang sah atas objek tanah adat di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok, salah satu ahli waris Tjoa Goan Pie melalui Kuasanya dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) melaporkan Ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan yang langsung di tanggapi oleh Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri bersama-sama dengan Sekjen LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Bejo Sumantoro dan para ahli waris, tim dari Bareskrim turun ke lokasi Tanah yang luasnya hampir mencapai 5 Hektar yang diduga sudah diserobot atas nama pemilik ruko yang sudah di bangun, untuk pengembang perumahan dengan modus mengunakan sertifikat aspal yang di terbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Depok.
“Kami hadir kesini untuk menindaklanjuti laporan LSM LAKRI terkait dugaan mafia tanah terhadap lahan seluas seluas 5 hektar di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri langsung turun ke lokasi,” kata Tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (22/10/2022).
Ditemui wartawan di lokasi bersengketa tersebut, Tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri menegaskan, kedatangan tim ke lokasi tanah sesuai yang dilaporkan Lakri bukan untuk menentukan siapa pemilik sah atas lahan yang dipermasalahkan. Sebab untuk menentukan status kepemilikan tanah, lanjutnya menegaskan, ada instansi yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perlu dipertegas lagi kepada teman-teman media dan LSM Lakri bahwa kedatangan kami hanya untuk mengecek lokasi tanah yang dipermasalahkan, kami tidak punya otoritas untuk menentukan siapa pemilik tanah yang sah, kami hanya menindaklanjuti laporan dari Lakri saja,” tegasnya.
Sementara itu kuasa ahli waris, Sekjen LAKRI, Bejo Sumantoro menjelaskan, tanah milik ahli waris dari Tjoa Goan Pie (alm) kurang-lebih seluas 5 hektar yang saat ini diklaim telah terbit beberapa sertifikat ilegal yang asal haknya dari eigendom verponding nomor 31 (sisa).
“Sebenarnya tanah tersebut adalah milik ahli waris dari almarhum Tjoa Goan Pie yang masih terdokumentasi di buku administrasi pemerintahan Kelurahan Cilangkap yaitu di Buku Induk Letter C Desa,” ungkap Bejo.
Bejo menerangkan, obyek tanah milik Tjoa Goan Pie berdasarkan beli dari tanah adat sawah dan darat yang mempunyai legalitas dan sah kepemilikannya berdasarkan jual beli dari tanah adat semenjak tahun 1910. “Tjoa Goan Pie sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap Iuran Pajak Daerah selalu dibayar,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, obyek tanah milik Tjoa Goan Pie adalah tanah adat yang menjadi milik mutlak berdasarkan letter C nomor 86 tahun 1940 tercatat di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. “Dengan adanya letter C nomor 86 tahun 1940 maka obyek tanah milik Tjoa Goan Pie menjadi tanah hak milik yang mutlak dan turun menurun,” ujarnya.
Ia menambahkan, objek tanah milik ahli waris Tjoa Goa Pie adalah berdasarkan beli dari Tanah adat Sawah dan darat yang mempunyai legalitas yang Sah kepemilikannya berdasarkan jual beli dari Tanah Adat semenjak tahun 1910, dan sebagai warga negara yang baik, patuh dan taat terhadap Iuran pajak selalu di bayar.
Dengan adanya Peta RINCIK, maka Objek Tanah milik Ahli Waris langsung berkaitan batas Tanah milik adat lainnya, yang tidak bisa di pisahkan atau di hilangkan Objek dan Blok (Persil) Dan Tanah adat yang menjadi milik mutlak berdasarkan Letter C No,86 tahun 1940 di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok.
“Jika mau BPN menerbitkan Sertifikat mengadopsi dulu data data yang ada di Kelurahan, kalau Letter C tentunya ada di Kelurahan maupun Desa, kalau Tanah Eigendom Verponding tidak terdaftar, Kami akan mengikuti Proses Hukum, karena di sini ada unsur Hukum Pidana, makanya kami minta agar Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri agar segera memproses masalah ini sesuai dengan Aturan Hukum. Siapapun yang terlibat di dalam kasus penyerobotan ini/mafia Tanah harus kena sangsi Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. (TY/AR/Debar)