Jaksa Ultimatum 63 LPM se-Kota Depok, Jangan Jadi Mata Rantai Korupsi

DEBAR.COM.-DEPOK- Acara pengukuhan serentak Ketua dan Pengurus 63 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Depok periode 2023-2028 telah rampung diselenggarakan.

63 Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dikukuhkan oleh masing-masing Lurah serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu yang menjabat selaku kepala seksi intelijen( kasi intel) Kejaksaan Negeri Depok didampingi Alfa Dera selaku kasubsi ekonomi keuangan dan pengamanan pembangunan strategis pada seksi Intelijen, pada Rabu (04/01/2023) di kantor kejaksaan negeri menyampaikan  ucapan selamat.

“Selamat kepada 63 Ketua LPM yang telah dikukuhkan oleh Lurah, selanjutnya agar melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan dan menjadikan amanah sebagai Ketua LPM sebagai ladang ibadah serta keikhlasan,” kata Andi Rio Rahmatu.

Dikatakan Andi Rio, keberadaan lembaga kemasyarakatan diharapkan sebagai jembatan utama Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. “Untuk itu seluruh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang telah  dikukuhkan agar memahami tugas dan fungsinya sesuai Pasal 55 peraturan Walikota Depok nomor 13 tahun 2021,” ujarnya.

Andi Rio berharap kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar memahami tugas dan fungsinya, diharapkan tidak melakukan hal-hal negatif atau menyebabkan kondisinya yang menghambat pemulihan ekonomi atau menghambat pembangunan.

“Secara tegas kami mengingatkan di awal tahun ini kepada seluruh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar tidak melakukan hal hal perbuatan melawan hukum yang merugikan  keuangan negara atau tindak pidana lainya,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, percaya Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang telah diamanatkan merupakan putra-putri daerah Kota Depok yang cinta kepada daerahnya. Sehingga tidak akan melakukan perbuatan tercela atau melakukan hal-hal negatif memperkaya diri sehingga mengorbankan  kota Depok.

“Untuk itu kami dari Kejaksaan Negeri akan menindak tegas apabila ada hal-hal tercela yang dilakukan oleh teman-teman LPM atau menjadi bagian dari rantai tindak pidana korupsi di kota Depok,” pungkasnya. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button