Purnawirawan PP Polri DMJ Tandatangani Pernyataan Sikap Ucapan Kamarudin Simanjuntak Mengatakan Polisi Pengabdi Mafia
DEBAR.COM.-JAKARTA- Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) Pengurus Daerah Metro Jaya dengan tegas mengeluarkan ‘Pernyataan Sikap’ yang ditanda tangani Koordinator Dewan Penasehat, Komjen Pol (P) DR. Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto, SH., MH dan Ketua PP Polri Daerah Metro Jaya, Irjen Pol (P) Drs. Mudji Waluyo, SH., MM, melaporkan Kamarudin Simanjuntak atas pernyataan ‘Polisi Pengabdi Mafia’ dalam podcast YouTube Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan surat laporan nomor: LP/5083/XII/2022/RJS pada Sabtu, 24 Desember 2022 melalui kuasa Hukum Alido & Partner.
“Ucapan saudara Kamarudin Simanjuntak tentang ‘Polisi Pengabdi Mafia’ itu adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan sama sekali tidak mengandung unsur kebenaran yang bisa dibuktikan (hoax). Dan pernyataan Kamarudin Simanjuntak itu sungguh sangat menyakiti hati dan jiwa seluruh anggota kepolisian Republik Indonesia, baik secara personal maupun instituisi,” kata Ketua PP Polri Daerah Metro Jaya, Irjen Pol (P) Drs. Mudji Waluyo, SH., MM di ruang rapat PP Polri Daerah Metro Jaya (DMJ), Gedung Inkoppol, Jl Tambak No 2 Jakarta Pusat usai menanda tangani Pernyataan Sikap, yang juga dihadiri para Ketua PP Polri Cabang DMJ, Rabu (11/01/2022)
Mudji mengatakan, penyebaran berita bohong (hoax) yang dilakukan saudara Kamarudin Simanjutak dalam podcast YouTube Uya Kuya sama sekali jauh dari unsur informasi dan pendidikan serta hiburan yang sehat. Malah sebaliknya ada pembodohan publik dan pengkhianatan terhadap kaidah-kaidah validitas informasi. Dan ini berpotensi untuk melahirkan persepsi keliru dari sebahagian masyarakat dan sekaligus perusakan nama baik institusi Polri atas Pernyataan saudara Kamarudin Simanjuntak berstatment bahwa ‘Polri Pengabdi Mafia’ satu minggu bekerja, tiga minggu mengabdi pada mafia.
“Jadi setelah kami mendengar dan melihat adanya pemberitaan di medsos yang intinya saudara Komarudin Simanjuntak yang memberitakan dengan statment ‘Polri Pengabdi Mafia’ satu minggu bekerja, tiga minggu mengabdi pada mafia, kami pengurus PP Polri Daerah Metro Jaya hari ini menandatangani Pernyataan Sikap atas ucapan saudara Komarudin Simanjuntak,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, kami dari PP Polri Daerah Metro Jaya sangat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, berdasarkan hukum yang berlaku. Agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bisa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di dalam penggunaan media termasuk media sosial.
“Kami dari Persatuan Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP Polri) dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya saudara Firdaus dari Kantor Hukum Alido & Partner menangani kasus terhadap saudara Kamarudin Simanjuntak. Kami juga siap untuk menjadi bagian dari jalannya proses hukum yang akan berlangsung nantinya,” tegasnya.
Sementara Koordinator Dewan Penasehat, Komjen Pol (P) DR. Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto, SH., MH, mengatakan kami merupakan Keluarga Besar Polri, sampai kapanpun kita adalah keluarga Polri, bila ada sesuatu hal yang menyinggung dan menghina kepada badan institusi yang di lakukan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang berlatar belakang di bidang hukum, namun yang kami tuntut adalah pribadi Kamarudin Simanjuntak.
“Yang bersangkutan menyampaikan di depan umum dengan menyebarkan bahwa Polri seminggu mengabdi pada Negara, tiga minggu kepada mafia. Itu sangat merendahkan harkat dan martabat Polri yang saat ini sedang berjuang mengabdi pada masyarakat,” ucapnya.
Ito mengatakan, kalau memang ada oknum, sebaiknya saudara Kamarudin Simanjuntak mengatakan siapa oknumnya, karena ini sesuatu yang menyinggung organisasi institusi. Hal ini menyebabkan seluruh keluarga besar Polri merasa keberatan dan meminta supaya melakukan langkah-langkah hukum baik pelanggaran undang-undang Pidana maupun undang-undang IT.
“Sampai saat ini berbagai masalah sedang melanda Polri, tentunya kita sedang berupaya memperbaiki, tapi dengan timbulnya statement yang sangat merendahkan organisasi Polri, ini menyebabkan seluruh keluarga besar Polri seluruh Indonesia marah dan meminta langkah-langkah hukum, Polri adalah penegak hukum, maka kita tempuh melalui jalur hukum,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, ada beberapa daerah yang akan mengambil langkah terhadap yang bersangkutan, semua kita serahkan dan kembalikan kepada proses hukum tentunya instansi penegak hukum dalam t<span;>ren injustice<span;> agar permasalahan ini dapat ditangani secara obyektif dan proporsional sehingga keadilan dapat ditegakkan serta marwah dan harga diri institusi Polri betul-betul bisa kita jaga.
“Saya sangat merasa prihatin terhadap apa yang di lakukan saudara Kamarudin Simanjuntak yang melakukan pelecehan terhadap institusi Polri dan berharap kepada masyarakat bahwa kami sudah berjuang untuk negara, masyarakat dengan mempertaruhkan darah, tenaga dan segalanya. Kalau institusi kami dihina, kami tidak terima, kita akan menuntut sampai di manapun agar proses hukum ditegakkan di negara kita ini,” pungkasnya. (AR/Debar)