Sidang Paripurna Kota Depok Setujui Perda Disabilitas Menjadi Payung Hukum
DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang Paripurna DPRD Kota Depok yang berlangsung pada Kamis (02/05/2023), Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mensetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas mendapatkan haknya, seperti infrastruktur dan pekerjaan.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, saat ini masih banyak infrastuktur dan fasilitas publik yang belum menunjang penyandang disabilitas. Hal ini yang menjadi perhatian pihaknya, khususnya Komisi D membuat Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Itu yang kita masukan ke dalam Perda, karena memang mereka ini sebenarnya mempunyai kelebihan yang luar biasa. Ini yang belum kita berikan kesempatan kerja kepada mereka,” kata Yeti Wulandari.
Yeti juga mengatakan, para penyandang disabilitas juga perlu memberdayakan dirinya. Baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri ataupun keluarganya.
Lebih lanjut dikatakan, pada tahun anggaran berikutnya Perangkat Daerah (PD) terkait diharapkan berkolaborasi untuk menyediakan fasilitas bagi para penyandang disabilitas. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Kolaborasi ini yang nantinya akan menciptakan ruang dan kesempatan yang sama dengan kita yang selama ini bisa bekerja di sektor publik,” ungkapnya.
Dikatakan Yeti, Perda ini dibuat juga untuk merespons peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Namun, imbuhnya, di Kota Depok belum ada. Saat kami bertemu dengan teman-teman kelompok disabilitas, mereka tidak mempunyai payung hukum supaya mereka bisa melangkah lebih jauh. Baik dari sektor pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan sektor lainnya.
“Semoga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bisa segera diberlakukan di Kota Depok, karena mereka ingin mendapatkan kesempatan yang sama seperti kita,” pungkasnya. (AR/Debar)