Artikel ‘Keselarasan Kerakyatan dan Keadilan Dalam Kmplementasi Nilai-Nilai Pancasila’ Oleh: Rahmat Budiyanto

DEBAR.COM.-DEPOK- Keselarasan adalah kata lain dari keharmonisan dan keseimbangan, keselarasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , keharmonisan dalam jalinan kerukunan antar umat beragama didalam sendi sendi kehidupan masyarakat yang majemuk dari berbagai macam suku dan golongan dengan adat budaya yang berbeda, akan semakin indah ketika semua itu menjadi satu dalam bingkai kebhinekaan.

1. KESELARASAN

Merawat keselarasan dengan kebersamaan dan guyup, diantaranya membiasakan sifat peduli dan saling membantu dengan kesadaran yang dilandasi atas dasar Sila Pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Saling menghormati antar umat beragama dengan menjalankan kewajiban sebagai manusia yang sama asal muasalnya dari sang maha pencipta alam semesta.

Bahwa kita semua meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Selalau bertakwa, Saling menghormati dan toleransi antar pemeluk agama yang di yakini masing-masing. Menjaga kebebasan bersama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama yang dianut, sehingga tiada kata Intoleran dalam kehidupan dan keyakinan yang telah di pegang teguh oleh semua umat manusia.

Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi bersifat universal, yakni berlaku di manapun atau universal sehingga dapat diterapkan di negara lain kendati negara tersebut tidak menggunakan Pancasila sebagai dasar negara, seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Edi Rohani di lansir dari detikedu Tulisan Trisna Wulandari  Minggu, 28 Agustus 2022.

2. KERAKYATAN

Musyawarah untuk mencapai mufakat untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dengan semangat kekeluargaan dan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Nilai kerakyatan, bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban sama sebagai warga masyarakat dan warga negara. Mengakui kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Mengakui manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

Bermusyawarah untuk mencapai mufakat untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dengan semangat kekeluargaan. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan.

3. KEADILAN

Keadilan merupakan cita cita dan tujuan dari sebuah negara hukum, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus diperjuangkan dalam mewujudkan dan mencapai rasa keadilan tersebut, dimana nilai keadilan pada Sila Kelima Pancasila perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Berlaku adil pada semua orang sesuai hak dan kewajibannya. Merawat keseimbangan hak dan kewajiban . Memberikan pertolongan pada orang yang membutuhkan secara adil . Membiasakan melakukan perbuatan-perbuatan terpuji mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan kasih sayang antara sesama .

REKOMENDASI

Mengingat bahwa Keselarasan Kerakyatan dan Keadilan dalam Implementasi nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki peran sangat  penting dalam mewujudkan cita cita sebuah bangsa yang adil makmur sejahtera gemah ripah lohjinawi terkhusus Negara NKRI tercinta ini, maka perlunya sebuah gerakan sosialisasi yang menyentuh sampai kepada masyarakat dari lapisan atas sampai level bawah di antaranya dengan melakukan pendekatan secara humanis melalui bidang kerohanian serta memberlakukan kembali pendidikan moral pancasila disetiap jenjang pendidikan dasar dan menegah , pendidikan dini dalam keluarga juga di pandang vital dalam menciptakan pribadi insan yang berakhlak mulia dan beradab serta cinta terhadap bangsa dan negara .

Selain itu pembinaan melalui wawasan kebangsaan dengan program bela negara dapat menciptakan rasa cinta yang mengakar dalam hati sanubari pemuda dan pemudi serta masyarakat Indonesia pada umumnya.

KESIMPULAN

Demi terciptanya sebuah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang didambakan, maka semua pemangku kepentingan baik pemerintah, swasta , kelompok komunitas dan individu serta perangkat element yang ada secara bersatu padu bergandengan tangan bahu membahu untuk bersama sama bergotong royong  memberikan solusi dan melakukan antipasi dini dari sebuah krisis yang tidak kita harapkan terhadap moral dan sikap intoleran akibat tidak memahami konsep dasar negara NKRI  dalan kerangka Kebhinekaan yaitu Pancasila sebagai pandangan dan falsafah hidup  berbangsa dan bernegara.

Untuk itu alangkah bijak jika kita mengembalikan sistem Pendidikan Moral Pancasila menjadi sebuah kurikulum dalam sebuah mata pelajaran dasar bagi jenjang sekolah dasar, menengah dan sekolah lanjutan agar terlahir kembali insan pancasila yang sejati dalam diri anak bangsa dimana Pemuda adalah sebagai Generasi penerus Pemimpin Bangsa. (RB/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button