Karutan Depok Hadiri Penyerahan Aset BMN Dari KPK Kepada Kemenkumham RI
DEBAR.COM.-BANDUNG, JAWA BARAT- Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan menghadiri langsung kegiatan penyerahan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang berhasil diamankan dalam beberapa kasus korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Serah terima BMN ini dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri Kemenkumham, Yasonna H. Laoly yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Jl. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan aset negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor.
Objek yang diserahkan KPK kepada Kemenkumham, berupa 2 bidang tanah, bangunan gudang, bangunan mess dan Kanopi di Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dan 2 Unit Kendaraan Mobil.
“Aset yang diterima akan digunakan secara optimal untuk Rupbasan Bandung dan Rupbasan Samarinda. Semoga sinergitas ini dapat terus berjalan dengan baik. Kepada Kakanwil Jawa Barat dan Kakanwil Kalimantan Timur saya titipkan untuk menjaga amanah ini dengan baik. dan selalu menjunjung tinggi integritas demi nama baik Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Menteri Kemenkumham, Yasonna H. Laoly, Rabu (12/07/2023).
Sementara Ketua KPK RI, Firli Bahuri menggaris bawahi, bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan perekonomian negara. Tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia.
“Karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan. Sehingga perlu terus diberantas dengan tegas,” ungkapnya.
Dalam sambutan dan yang sekaligus memberikan materi Kuliah Umum, Firli memaparkan salah satu materinya, yaitu Strategi Pencegahan Korupsi KPK, diantaranya pendidikan (Membangun nilai), perbaikan sistem, efek jera dan peran aktif masyarakat.
“Saya mengajak seluruh Kepala Satuan Kerja dimanapun berada untuk berkomitmen dan aktif turun langsung dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (AR/Debar)