Rutan Depok Berikan Remisi Ratusan Narapidana di HUT ke-78 RI
DEBAR.COM.-BALAIKOTA, DEPOK- Sebanyak 637 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi oleh Rumah Tahanan Kelas 1 Depok pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi tersebut, lima diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan, penyerahan remisi langsung diserahkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris di sela-sela upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis (17/08/2023).
“Total pemberian remisi umum (RU) di 17 Agustus 2023 ada 637 warga binaan pemasyarakatan (WBP), perincian RU I (masih jalani masa hukuman) ada 632 orang dan RU 2 (langsung bebas) ada 5 orang,” kata Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan.
Andi mengatakan, besaran remisi yang didapat mulai dari satu bulan sampai enam bulan. Sedangkan untuk syarat remisi paling utama adalah berkelakuan baik.
“Untuk berkelakuan baik ini sudah standar nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jadi kita lakukan seobjektif mungkin, baru persyaratan lainnya, seperti aktif mengikuti kegiatan, minimal sudah menjalani enam bulan pidana,” jelasnya.
Dirinya juga berpesan agar WBP yang mendapat remisi nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. Dengan begitu, mereka tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
“Saya berharap kepada lima warga binaan yang telah bebas ini, ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, taat hukum, dan kembali lagi bersama membangun negara kita tercinta ini,” pungkasnya. (AR/Debar)