Siswa SMAN 1 Depok Wajib Miliki KTP yang Sudah Berusia 17 Tahun
DEBAR.COM.-PANMAS, DEPOK- Sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat menghadiri layanan perekaman E-KTP atau biasa disebut De’Sip Lah (Disdukcapil Depok Kasih E-KTP di SMA Negeri 1 Depok, Selasa (03/10/2023).
“Jika sudah berumur 17 tahun maka wajib mempunyai KTP karena merupakan tanda pengenal yang harus di miliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Imam Budi Hartono.
Dikatakan Imam, hal penting lainnya untuk memiliki KTP bagi pelajar yaitu dapat mengurus berbagai dokumen.
“Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), pembukaan rekening pada bank dan untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD),” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa program De’Sip tersebut gratis tanpa dipungut biaya. Karena pemerintah hadir untuk melayani masyarakat khususnya anak SMA untuk memiliki KTP.
“Kami datang ke adik-adik untuk rekam KTP, ini gratis dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (AR/Debar)