IKA UNPAM Apresiasi Keputusan Kejari Serang Hentikan Kasus Seorang Peternak

DEBAR.COM.-DEPOK- Ikatan Kemuarga Alumni Universitas Pamulang (IKA UNPAM) memberikan apresiasi atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani (58), seorang peternak, yang menjadi tersangka atas perbuatannya menikam Waldi yang diduga selaku pencuri kambing miliknya.

Dalam ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan, mengatakan bahwa Muhyani, sebagai penjaga kambing, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

“Kami dari ikatan keluarga alumni Universitas Pamulang mengapresiasi langkah keputusan tersebut, karena Kejaksaan Tinggi Banten telah mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa selaku dominis litis,” kata Dr. Didik Farkhan, Sabtu (16/12/2023).

Sementara perwakilan ikatan alumni dan Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM, Isram menyatakan bahwa kasus ini menjadi teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.

“IKA UNPAM menegaskan, bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal,” tegasnya

Langkah-langkah positif Kejaksaan Banten diapresiasi oleh keluarga besar ikatan alumni Universitas Pamulang. Didik Farkhan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dianggap sebagai pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“IKA UNPAM berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya, memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button