Dosen IAILM Suryalaya Tasikmalaya: Soroti Sharenting Dengan Konten Islami

DEBAR.COM.-TASIK MALAYA, JABAR- Asosiasi Dosen Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah (IAILM) Pondok Pesantren Suryalaya, menggelar diskusi Analisis Sharenting dengan konten Islami yang dilakukan oleh Ayah Milenial, Rabu (12/12/2023) lalu.

Tema ini hasil penelitian salah seorang dosen Progran Studi PIAUD IAILM, Fitria Fauziah Hasanah. Penelitian ini didanai atas bantun penelitian berbasis standar biaya keluaran litapdimas tahun 2023 Kementrian Agama Republik Indonesia, kegiatan di gelar di ruang dosen IAILM.

Fitria mengatakan, mengapa tema ini diangkat, berdasarkan laporan Hootsuite Digital Indonesia 2022, pada pengguna media sosial di Indonesia, presentasi paling tinggi yaitu digunakan oleh kelompok orang rentang usia 18 hingga 24 tahun dan 25 hingga 34 tahun.

“Pada usia tersebut adalah orang-orang yang sudah menikah, dan kelompok ini juga mendapati sebutan sebagai orang tua milenial. Adapun plat form sosial media yang digunakan dengan persentase pengguna terbanyak diantaranya adalah whatsapp, Instagram, facebook dan tiktok,” kata Fitria.

Menurut Fitria, Fenomena kebiasaan orangtua yang membagikan informasi mengenai anak mereka di media sosial ini disebut dengan sharenting. Istilah sharenting merupakan kombinasi dari istilah kata sharing dan parenting pertama kali digunakan pada Mei 2012 oleh Steven Leckart, seorang penulis di The Wall Street Journal.

Fitri mengatakan, sebagaimana pendapat Anna Surti Ariani, seorang psikolog anak dan keluarga klinik terpadu Universitas Indonesia, sharenting merupakan suatu perilaku alami. Sharenting meliputi perilaku yang membagikan mengenai kegiatan pengasuhan atau hal yang berkaitan dengan anak.

“Diantara alasan atau motif orang tua melakukan sharenting adalah karena rasa bangga pada anak-anaknya, untuk membagikan kebahagiaan, hingga motif untuk mendapat support pengasuhan anak, hingga sekedar karena pamer (Krisnawati 2016),” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sharenting menurut perspektif Islam diperbolehkan dengan mempertimbangkan konsep pengasuhan dalam Islam. Konsep Islamic parenting (pengasuhan dalam islam) merupakan penerapan pola asuh anak yang berdasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah.

Sharenting dalam perspektif Islam dibolehkan jika orang tua melakukan sharenting dengan mengacu pada ajaran Islam dan menunjukan nilai-nilai islam pada praktek sharentingnya (Ross et al. 2021).

“Konten Islami yang dibagikan oleh ayah milenial dengan menggunakan foto atau video anaknya diantaranya adalah konten mengenai doa-doa, pesan yang mengandung unsur nilai-nilai ajaran Islam, dan text ayat al-quran,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, membagikan tulisan doa-doa, pesan-pesan nilai Islami dan text ayat-ayat al-quran merupakan bagian dari konsep amar ma’ruf nahi munkar yang sangat disarankan untuk dilakukan oleh umat muslim.

Pandangan ayah milenial mengenai orang tua lain yang melakukan sharenting adalah mereka beranggapan bahwa sharenting merupakan praktik yang diperlukan agar orang tua dapat belajar seputar pengalaman pengasuhan, belajar dari orang lain, dari apa yang dibagikan oleh orang lain. Namun selain itu juga, ayah milenial beranggapan bahwa para orang tua masih belum memahami mengenai kriteria dalam melakukan sharenting yang baik.

“Batasan-batasan untuk menghindari hal negatif yang dapat ditimbulkan dari sharenting, merasa perlu adanya sosialsiasi atau semacam kegiatan gerakan edukasi untuk menggunakan media social secara bijak terutama berkaitan dengan penggunaan media social untuk membagikan kehidupan anak atau seputar pengasuhan,” pungkasnya (RB/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button