Dicopot APK yang Melanggar di Tiga Ruas Titik Terlarang

DEBAR.COM.-MARGONDA, DEPOK- Tim gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP Kota Depok bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, DLHK, dan Dishub Kota Depok melakukan operasi pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan. Pencopotan APK sebagai langkah penertiban seiring dengan mendekatnya waktu Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohammad Thamrin, mengatakan bahwa APK yang dipasang di median jalan dan di pohon-pohon Jalan Margonda menjadi sasaran utama pencopotan tim gabungan. Tiga ruas jalan, termasuk Jalan Margonda, Juanda, dan Arif Rahman Hakim telah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk pemasangan APK berdasarkan aturan KPU Depok.

“Tiga ruas jalan tersebut merupakan titik terlarang dipasang APK, hal ini berdasarkan peraturan KPU Depok,” kata Mohammad Thamrin, Rabu (24/01/2024).

Dikatakan Thamrin, sebelum operasi pencopotan ini dilakukan, Bawaslu Kota Depok telah memberitahukan kepada pengurus partai politik di Kota Depok untuk mencopot APK yang melanggar. Pemberitahuan tersebut menjadi dasar operasi tim gabungan.

“Sudah dilakukan pemberitahuan oleh Bawaslu ke pengurus partai di Depok. Surat itu dikeluarkan oleh Bawaslu Depok hari ini Rabu, kami mendampingi untuk pelaksanaan penertiban APK,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa Satpol PP Kota Depok akan bergerak secara masif di seluruh titik pada tanggal 11 Februari 2024, pada masa tenang Pemilu.

“Kami (Satpol PP) sekarang ini mengikuti arahan Bawaslu. Kita juga akan melakukan penertiban secara serentak di tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. APK yang masih menempel di jalan umum kita copot,” ungkapnya

Menanggapi operasi pencopotan ini, Ketua Bawaslu Depok, Fathul Arif, menyatakan bahwa ini merupakan kali kedua penertiban APK dilakukan dengan melibatkan tim gabungan.

“Hari ini kami menertibkan APK disepanjang Jalan Margonda,” ujar Fathul Arif.

Bawaslu Kota Depok berharap agar para calon anggota legislatif (caleg) dan pengurus partai politik mematuhi aturan pemasangan APK, terutama yang dapat membahayakan dan melanggar aturan kampanye.

“Kami menertibkan APK yang membahayakan dan APK yang dipasang di Jalan Margonda melanggar aturan kampanye,” tegasnya.

Fathul Arif juga menjelaskan terkait dengan bendera partai politik, bahwa bendera tersebut bukanlah alat kampanye, kecuali jika terdapat nama calon anggota legislatif.

“Bendera partai itu masuk dalam kategori bukan APK, kecuali bendera yang ada namanya, nama calegnya tentu itu tetap kita tertibkan,” pungkasnya.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button