Tegakan Perda KTR, Satpol PP Depok Lakukan Pengawasan dan Tindakan

DEBAR.COM.-DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam upaya penegakkan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok terus dilakukan pengawasan dan tindakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya dengan melakukan pengawasan dan penindakan pada tujuh tatanan KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah.

Kemudian angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Kami terus lakukan pengawasan dan kemudian penindakan jika ada yang melanggar sesuai memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Mohamad Thamrin, Rabu (07/02/2024).

Dikatakan Thamrin, setelah melakukan penindakan, pelanggar yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi.

“Adapun sanksi berupa teguran lisan bahkan hingga tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Dirinya berharap, dengan upaya yang dilakukan tersebut dapat memberikan hasil yang maksimal dalam meningkatkan kepatuhan warga terhadap larangan merokok di tujuh tatanan KTR.

“Harapannya bagi mereka yang melarang dapat sadar dan jangan sampai terkena tipiring,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button