183 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Sejumlah barang bukti yang berasal dari 183 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Juli hingga Desember 2023 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Kota Depok, Silvia Desty Rosalina b<span;>arang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, minuman beralkohol dan senjata tajam.
“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 183 perkara yang diputuskan pada tahun lalu,” kata Kepala Kejari Kota Depok, Silvia Desty Rosalina, Kamis (22/02/2024).
Silvia mengatakan, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkara penipuan, penggelapan dan senjata tajam.
“Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(AR/Debar)