Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat Mendapat Apresiasi BPN Kota Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru mendapat apresiasi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan.
Indra Gunawan mengatakan, sejauh ini sudah 150 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Kota Depok yang telah diterbitkan BPN Kota Depok. Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
“Terima kasih dan apresiasi untuk Pemkot Depok yang mendukung transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanatkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN,” kata Indra kepada wartawan, Senin (27/05/2024).
Dikatakan Indra, BPN Kota Depok berharap langkah progresif yang dilakukan Pemkot Depok disusul Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah vertikal lainnya. Dirinya juga menjelaskan, manfaat alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru mendukung zona integritas yang kini dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok, baik dari sisi transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftarkan pada aset negara.
“Kantor Pertanahan Kota Depok akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait manfaat dari sertifikat elektronik (Sertifikat el) yang terus disosialisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin menuturkan, proses alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik.
“Nantinya sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” jelasnya.
Dikatakan Dindin ada sejumlah manfaat alih media sertifikat tanah elektronik yang ditawarkan Kementerian ATR BPN. Salah satunya, meningkatkan keamanan.
Menurutnya, sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan dalam PDEP yang terjamin keamanannya.
“Sertifikat elektronik semakin mempermudah Transaksi. Sebab, dapat dengan mudah diakses dan dibagikan secara digital, sehingga mempermudah proses transaksi pertanahan, seperti jual beli, sewa menyewa, dan pemberian hak tanggungan,” ungkapnya.
Alih media sertifikat tanah elektronik, lanjut dikatakan Didin, juga dapat membantu mencegah penipuan pertanahan. Sebab, sertifikat elektronik tercatat secara elektronik, dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
“Selanjutnya, sertifikat elektronik juga meningkatkan efisiensi. Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik, karena tidak memerlukan proses pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat,” pungkasnya. (AR/Debar)