DEBAR.COM.-DEPOK- Terlalu, lagi-lagi terjadi insiden pengusiran pada wartawan Joko Warihnyo anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok yang Pembina dari Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok yang mendapat tugas dari redaksi Jaya Pos untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait jalannya proyek pembangunan Alun-alun wilayah barat Kecamatan Bojongsari, Depok mendapat perlakuan dilarang masuk oleh oknum petugas keamanan saat hendak melakukan peliputan di area Alun-alun Depok, Rabu (29/5/2024).
“Saya sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU dan kode etik jurnalistik. Saya masuk area juga baik-baik bahkan saya tunjukkan kesopanan saya dengan menyapa selamat siang bapak, saya dari Media Jaya Pos mau izin ambil gambar buat berita,” kata Joko Warihnyo, Kamis (30/05/2024).
Namum belum selesai dirinya menyampaikan semua niatnya, tiba-tiba penjaga atau satpam langsung nunjuk bilang dari mana? Mau apa? padahal dia tuh dengar awalnya sudah menyampaikan hal maksud tersebut.
“Kamu keluar enggak boleh masuk sembarangan, dilarang foto-foto diarea ini, udah cepat keluar, saya menjalankan perintah pimpinan saya di dinas,” ucap penjaga/satpam tersebut.
Atas kejadian insiden pengusiran wartawan tersebut, Ketua Majelis Taklim Balai Wartawan Depok, Adie Rakasiwi mengatakan terlalu dan sangat menyayangkan sikap yang arogan dari penjaga atau satpam hal pelarangan wartawan dalam menjalankan tugasnya di area publik seperti alun-alun adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Ini harus dipahami oleh para OPD Pemkot Depok. Wartawan seharusnya diberikan akses seluas-luasnya dalam menjalankan tugasnya mencari berita, terutama di fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat. Menghambat kemerdekaan pers sama dengan menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” tegasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas seorang jurnalis. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. (AR/Debar)