DEBAR.COM.-DEPOK- Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Depok menandatangi kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatangan tersebut tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pengurus dan Anggota DMI Kota Depok.
“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi Pelindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK) bagi Pengurus Dan Anggota DMI Depok,” kata Ketua DMI Kota Depok, H. Eko Waludi didampingi Ustad Sutrisno, H. Zubair Halim dan H. Andre Anjarkasih dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok Achirudin, Kamis (22/08/2024).
Menurutnya, tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memperluas kepesertaan Peserta di bawah binaan DMI Depok sebagai mitra kerjasama BPJS. Ia menambahkan, dalam poin kerjasama tersebut besarnya iuran program JKK dan JKM bagi Pengurus dan Anggota DMI Depok sebesar Rp 16.800, per orang tiap bulan.
“Tentu, banyak manfaat klaim yang didapatkannya. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini, berhak atas manfaat JKK,” ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan, masih dalam poin kerjasama tersebut terdapat santunan berupa uang. Diantaranya, penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
“Apabila menggunakan angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp 5 juta. Untuk angkutan laut paling banyak Rp 2 juta dan angkutan udara paling banyak Rp 10 juta,” terangnya.
Dikatakannya, untuk JKM peserta mendapatkan manfaat klaim seperti biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
<span;>Biasiswa bagi anak tingkat TK/SD mendapatkan Rp 1,5 juta per anak/tahun, SMP sederajat Rp 2 juta, SMA sederajat Rp 3 juta dan lainnya.
“Tentu dengan kerjasama ini kita akan menindaklanjutinya. Harapannya kerja sama antara DMI Depok dan BJS berjalan dengan baik,” tutupnya.(AR/Debar)