Sosialisasi Strategi Pemasaran Syariah Dalam Meningkatkan Penjualan Produk Santri Al-Kamilah
DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Prodi Akuntansi S1 Universitas Pamulang di laksanakan di Pondok Pesantren Al-Kamilah Depok, Materi yang di sampaikan adalah Strategi Pemasaran Syariah pada ekonomi kreatif oleh para santri Yayasan Al-Kamilah. Tujuannya adalah bagaimana strategi untuk memasarkan kearifan lokal para santri, potensi usaha para santri, dan untuk mengetahui model Pengembangan Santripreneur sebagai Pengerak Usaha pesantren berbasis Syariah berupa usaha keripik pisang kepok, lukisan kaligrafi dan tanaman hias untuk memajukan dan menggerakan ekonomi di wilayah Kota Depok, Khususnya di Yayasan Al-Kamilah.
Dengan dipromosikan daerah usahanya, memfasilitasi pengembangan bakat para santri, menggunakan bauran pemasaran yang mengandung unsur 4P, yaitu strategi product, price, place, dan promotion. Dalam strategi promosi menggunakan promosi berupa periklanan, penjualan pribadi, promosi penjualan dan publisitas. dan difasilitasi link kolaborasi dengan berbgai pihak.
Dalam pemasaran syariah, seluruh proses baik proses penciptaan, proses penawaran, ataupun proses perubahan nilai tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip Syariah. Ada empat (4) karakteristik yang terdapat pada Syariah marketing, yaitu Teistis ( Rabbaniyah), Etis (Akhlaqiyyah), Realistis ( Al-Waqiyyah), Humanistis (Insaniyah ). (Putra, Purnama; Hasbiyah,Wiwik.Teori dan Praktik Pemasaran Syariah, Depok: Rajawali Pers, 2018), sehingga usaha santri itu bisa mencapai keberkahan dalam mendapatkan keuntungan dunia maupun di Akherat.
Ketua Yayasan Al-Kamilah, Ustad H. Ahmad Badruddin mengatakan, berdirinya Yayasan Al-Kamilah berawal dari menyaksikan langsung betapa banyak anak-anak yatim dan dhuafa dalam kondisi yang sangat memprihatinkan karena keterbatasan ekonomi dan sebagian besar mereka banyak yang tidak sekolah atau putus sekolah.
“Dari realita itulah akhirnya kami terpanggil dan berkeinginan kuat untuk mendirikan sebuah lembaga kesejahteraan sosial dengan harapan dapat mengasuh dan membina mereka dengan penuh kasih sayang seperti anak-anak kita sendiri,” kata Ustad Badruddin, Sabtu (16/11/2024).
Dikatakan Ustad Badruddin, adapun Pelaksanaan industri kreatif yang berdasarkan syariah diwilayah Depok sudah berjalan yaitu buat sektor kuliner (Makanan), Cemilan dan fashion (baju muslim). Hanya saja mereka belum mempunyai label halal serta belum memiliki regulasi yang memayunginya.
“Sasaran kedepannya, pengembangan industri kreatif berbasis Syariah Provinsi Depok lebih ke arah pemberdayaan Pondok Pesantren melalui entrepreneur yang menciptakan santripreneur,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, menumbuhkembangkan ekonomi kreatif tidak bisa hanya berdasar pada budaya setempat saja, membentuk ekonomi kreatif berbasis budaya dan kearifan lokal artinya solusi alternatif buat menstimulus perkembangan ekonomi kreatif agar bisa berdikari serta mampu berbagi pekerjaan terutama di daerah.
“Pada umumnya setiap daerah memiliki potensi produk yang bisa diangkat dan dikembangkan. Keunikan atau kekhasan produk lokal itulah yang wajib menjadi dasarnya kemudian ditambah unsur kreatifitas menggunakan sentuhan teknologi,” ungkapnya.
Ekonomi kreatif telah lama dicanangkan sebagai gerakan ekonomi yang bersumber dari masyarakat lokal sebagai pelaku ekonomi, sehingga masyarakat dituntut untuk memiliki kreativitas dan ketekunan yang optimal untuk dapat mencapai tujuan pertumbuhan nasional. Selama ini produk ekonomi kreatif dikembangkan oleh UMKM yang diupayakan oleh pemerintah sebagai pewarisan jati diri bangsa. Sumbangan sektor ekonomi kreatif bagi pembangunan perekonomian Indonesia antara lain berupa peningkatan PDB, penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekspor, pembukaan lapangan usaha baru dan terbarukan serta menciptakan dampak bagi sektor lainnya (Bekraf, 2016).
“Kesejahteraan dalam Islam adalah ketika pemenuhan kebutuhan material dan spiritual manusia seimbang, sehingga semua aspek kehidupan manusia adil dan sejahtera. Kesejahteraan dalam Islam merupakan konsep yang sangat kuat dan mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, yaitu konsep mashlahah. Mashlahah merupakan bagian dari rahmatan li al-‘âlamn yang diajarkan oleh Islam. Kesejahteraan akan diberikan oleh Allah SWT. jika manusia menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya,” paparnya.
Pemasaran menjadi salah satu pendukung tercapai atau tidaknya tujuan utama berbisnis, yaitu profit yang tinggi. Namun, perlu diingat bahwa profit yang tinggi bukan satu-satunya tujuan dalam bisnis Islam. Rasulullah SAW memberi contoh kepada umatnya bahwa menjalin dan menjaga silaturahmi dalam berdagang lebih penting daripada mendapat keuntungan semata. Pemasaran merupakan bagian dari muamalah yang dibolehkan dalam Islam, sepanjang dalam proses transaksinya tidak ada ketentuan-ketentuan Syariah yang melarangnya. Oleh karena itu, terdapat cabang ilmu ekonomi Islam yakni pemasaran Syariah yang mempelajari tentang proses penciptaan, penawaran dan perubahan values dari seorang seller atau marketer kepada sejumlah buyers yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah Islam (Huda, 2017).
“Pasar Syariah adalah pasar yang emosional (emotional market) sedangkan pasar konvensional adalah pasar yang rasional (rational market). Maksudnya orang tertarik untuk berbisnis pada pasar syariah karena alasan-alasan keagamaan (dalam hal ini agama Islam) yang bersifat emosional, bukan karena ingin mendapatkan keuntungan finansial yang bersifat rasional. Sebaliknya, pada pasar konvensional atau non syariah, orang ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa terlalu peduli apakah bisnis yang digelutinya dan cara mendapatkan hasil tersebut mungkin menyimpang atau malah bertentangan dengan prinsip syariah (Huda, 2017). Tidak hanya mampu menciptakan pelanggan yang loyal (loyalty custumer), tetapi juga mampu menciptakan pelanggan yang percaya (trusty custumer) dengan keberadaan pemasaran Al-Quran dalam dunia perbankan Syariah saat ini. Di mana inti dari prinsip pemasaran al-Qur’an adalah kejujuran, keihklasan, sillaturrahim, bermurah hati, professional dan penuh empati yang menjadi inti dari seluruh kegiatan marketing yang dilakukannya (Toriquddin, 2015),” ujarnya.
Sifat terpenting bagi pebisnis yang diridai Allah adalah kejujuran. Dalam sebuah hadis dikatakan, “Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (penuh amanah) akan bersama para nabi, orang-orang yang membenarkan risalah nabi (shiddiqin) dan para syuhada (orang yang mati syahid) ” (H.R. At-Tirmidzi)
Dalam Kesempatan tersebut ketua PKM, Wiwik Hasbiyah dan di dampingi oleh R. Mohz Zamzami dan Khotimatus Sadiyah, menyampaikan banyak terima kasih kepada Yayasan Al-Kamilah yang sudah memfasilitasi PKM ini.
“Kedepanya pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat secara bertahap akan di laksanakan di Pondok Pesatren Al-Kamilh dengan materi yang berbeda,” tuturnya. (AR/Debar)