Kadis UMKM Depok: Pengurus Koperasi Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi
DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Depok, Mohammad Thamrin membuka Pelatihan Manajemen Koperasi mengangkat tema ‘Latihan Otonomi Daerah pada Operasional Anggota’ yang berlangsung di Gedung Balai Latihan Koperasi (Balatkop), Jalan Bahagia Raya, Sukmajaya, Depok, Selasa (17/12/2024).
Thamrin mengatakan bahwa pelatihan yang digelar Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Depok bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi terkait manajemen operasional koperasi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu pengurus memahami manajemen koperasi secara lebih baik, sehingga koperasi di Depok semakin berkembang, jumlah anggotanya bertambah, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota,” kata Thamrin.
Baca Juga: Kaleidoskop: Sepanjang Tahun 2024 DPUPR Kota Depok Selesaikan Sejumlah Pembangunan
Dikatakan Thamrin, selain pelatihan manajemen, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok juga menjalin kerja sama dengan Dekopinda untuk menyelenggarakan pelatihan terkait manajemen fintech dan sertifikasi pengurus koperasi. Sertifikasi ini dinilai penting sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi para pengurus koperasi, sekaligus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional (BSN).
“Pengurus koperasi wajib memiliki sertifikat kompetensi, sehingga dapat menjadi pedoman bagi mereka dalam mengelola koperasi dengan lebih profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah koperasi yang tercatat di database Dinas Koperasi Kota Depok mencapai sekitar 190 koperasi. Namun hanya sekitar 70 koperasi yang masih aktif, dan hanya sekitar 125 koperasi yang telah tergabung sebagai anggota Dekopinda.
“Harapan kami, koperasi-koperasi tersebut bisa aktif dalam sistem laporan administrasi dan laporan tahunan yang tertuang dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta bergabung dengan Dekopinda,” tutupnya. (TY/Debar)