DEBAR.COM.-PANMAS, DEPOK- Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Depok RK mencuat kembali kepermukaan. Konferensi persyang digelar pada Sabtu (04/01/2025) bertempat di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok dihadiri oleh pihak-pihak terkait, antara lain RK beserta istri, pengacara Novianus Martin Bau, dan Endang, ibu dari korban yang mengejutkan mengaku telah menjadi korban manipulasi.
Dengan menahan emosi dan suara yang bergetar, Endang mengatakan bahwa ia merasa menjadi korban manipulasi oleh pihak tertentu yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Dalam kesaksiannya, Endang mengungkapkan dirinya pernah dijanjikan perlindungan, bantuan kontrakan, serta pendidikan untuk anaknya oleh salah satu pihak, namun tidak ada realisasi konkret. Ia juga menyatakan bahwa dirinya diminta menandatangani dokumen tanpa pemahaman penuh mengenai isinya.
“Kasus ini tidak hanya merusak kehidupan keluarganya, tetapi juga pendidikan anaknya. Ia menuntut keadilan dan meminta haknya sebagai orang tua untuk bertemu anaknya yang saat ini berada di bawah perlindungan LPSK,” kata Endang.
Pengacara RK, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa pada tanggal 26 September 2024 telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Perdamaian ini disertai pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pelapor. Setelah perdamaian tersebut, korban sempat pergi berlibur ke Surabaya dan Bali.
“Namun, kasus ini kembali mencuat akibat desakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu. Dirinya juga menekankan bahwa perdamaian tersebut seharusnya menjadi dasar penghentian proses hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Vidro Gandeng Tomtom Food & Resto, Gelar Lomba Mewarnai TK-SD se-Depok di Setu Sawangan
Sementata itu, RK juga angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, dirinya merasa tidak adil dengan keputusan pihak berwajin yang kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menyoroti pemberitaan di media yang dianggap sepihak dan cenderung merugikan nama baiknya.
“Saya meminta kepada rekan-rekan media untuk memberitakan kasus ini secara objektif dan memberikan saya ruang untuk hak jawabnya,” ujarnya.
Tim hukum RK berencana mengajukan keberatan atas pemberitaan yang dianggap sepihak ke PWI dan Dewan Pers. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menilai dasar laporan dan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini. (AR/Debar)