Kepala BKD Depok Apresiasi Wajib Pajak Penuhi Kewajiban
![](https://depokpembaharuan.com/wp-content/uploads/2025/01/20250103_171447-780x470.jpg)
DEBAR.COM.-DEPOK- Target pencapaian pajak terus diupayakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, terutama dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun 2024, pendapatan dari kedua pajak tersebut telah melampaui target.
“Alhamdulillah realisasi pajak sampai 31 Desember 2024 sudah menyentuh 100 persen,” kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, Kamis (02/01/2025).
Wahid mengatakan, untuk penetapan target PBB-P2 setelah perubahan pada tahun 2024 yakni sebesar Rp379 miliar, sedangkan BPHTB yaitu Rp606 miliar. Tercatat PBB-P2 hingga tanggal 31 Desember 2024 sudah menyentuh target 100 persen.
“Sedangkan untuk BPHTB, yaitu Rp612 miliar atau 101 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Pembina MBI Bogor Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua Pencab PASI Kabupaten Bogor
Dirinya menyebut, pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaatnya langsung.
“Kami sangat mengapresiasi Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi kewajiban pajak ini. Sebab, membantu pemerintah juga dalam mewujudkan program-program pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (AR/Debar)