DEBAR.COM.-DEPOK- Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK memasuki babak baru.
RK yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak penyidik Polres Metro (Polrestro) Depok pada Kamis, 2 Januari 2025.
RK mengajukan surat permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Senin, 13 Januari 2025.
Namun, pada sidang pertama, Termohon (Penyidik Polrestro Depok) tidak hadir sehingga sidang ditunda. pada sidang kedua Termohon hadir dan minta waktu untuk sidang berikutnya, sehingga sidang kembali ditunda.
Pada sidang ketiga, Kamis (23/01/2025), Termohon hadir mendengarkan agenda pembuktian dan Saksi saksi dari pihak Pemohon.
Menurut Kuasa Hukum RK, Novianus Martin Bau. SH, saksi yang dihadirkan, ibu kandung diduga korban yakni E. Dalam keterangannya bahwa Laporan Polisi (LP) sudah dicabut.
“Salah satu alasan pencabutan LP kerena laporan tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan. Diminta untuk merekayasa oleh seseorang, Dan, LP sudah dicabut sebelum ditetapkan Tersangka,” ungkap Martin dalam informasi yang diterima, Sabtu (25/01/2025).
Baca Juga: Kunjungi NU Depok, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Berharap Dukungan Sinergi Perubahan
Martin mengatakan, terungkap, pada saat waktu, tanggal dan jam yang tertera di LP korban A sedang berada dirumah bersama saksi E.
“Pada saat visum di lakukan saksi E tidak ikut mendampingi,” ungkapnya.
Sidang Praperadilan status Tersangka RK juga menghadirkan saksi-saksi dari Pemohon yakni R dan Is (Ketua RT).
“Dalam kesaksian R pada saat hari dan tanggal dan jam yang tertera di LP sedang bersama RK dalam rapat di gedung DPRD Kota Depok, kunjungan ke dua sekolah dan pengajian. Lalu, saksi Is mengatakan melihat langsung RK sedang ada giat pengajian di lingkungan,” jelas Martin.
Termohon hadir pada sidang keempat di PN Kota Depok, Jumat (24/01/2025) dengan agenda pembuktian dan saksi- dari pihak Termohon.
Dan, Termohon hadir, namun tidak ada satupun saksi-saksi dan ahli yang di hadirkan oleh pihak Termohon.
Padahal pada sidang Kamis (23/01/2025), sebelum ditutup dan akan di tunda Jumat (24/01/2025), Termohon (Penyidik ) siap akan menghadirkan saksi-saksi.
“Rencana saksi yang akan dihadirkan Termohon yakni suami E (ayah korban) dan saksi P (kakak tertua Korban) serta Pi yang merupakan kakak korban yang menerima uang 100 juta dari RK yang langsung diserahkan ke korban dan langsung berangkat ke Jogyakarta dan Bali,” pungkasnya. (AR/Debar)