DEBAR.COM.-PANMAS, DEPOK- Ratusan warga terlihat antri untuk mendapatkan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan LPG 3 Kg Dian Rosdianawati, Jl. Dewi Sartika Kp. Lio Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
Menurut Dian, bagi warga yang ingin membeli Gas LPG 3 Kg wajib mendaftar lebih dahulu dengan menyerahkan foto copy KTP dengan harga Rp.18.000 rupiah.
“Satu KK/per KTP hanya boleh membeli 1 Gas LPG 3 Kg dengan harga Rp.18.000 rupiah dengan membawa tabung gas yang kosong ditukar dengan yang sudah terisi gas,” kata Dian disela-sela melayani warga mendaftar untuk membeli gas, Senin (03/02/2025).
Warga yang memang sejak tadi mengantri, begitu melihat mobil truk pembawa Gas LPG 3 Kg yang bertuliskan Agen LPG 3 Kg Bersubsidi PT. Royal Gas Wilayah Kota Depok memasuki halaman pangkalan gas, langsung merangsek mengerumuni truk yang baru sampai.
Meski terlihat berdesakan, warga tetap mengantri menunggu giliran namanya dipanggil sesuai dengan daftar yang telah dicatat oleh pemilik Pangkalan Resmi.
“Padahal udah merdeka, beli gas masih aja pake ngantri begini, jadi susahkan warga, biasanya beli gas diwarung ada, sekarang harus kepangkalan, malah jauh jalannya,” ujar seorang bapak sambil menenteng gas melon 3 Kg.
Baca Juga: Kecamatan Beji Peringkat ke-4 Perolehan Pajak Tahun 2024
Lain lagi seorang ibu setengah baya yang tinggal di Kp. Lio Depok, ketika ditanya sudah berapa lama menunggu gas datang, ternyata hampir 3 jam ibu ini mengantri untuk membeli gas untuk kebutuhan dirumahnya.
“Malah sebentar lagi masuk bulan puasa, kalo gas habis pas masak sahur, mau beli kemana? Pangkalan gas kan tutup tengah malam, jadi makin susah aja hidup,” keluhnya.
Untuk diketahui oleh masyarakat, terhitung per tanggal 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang pengecer untuk menjual LPG 3 Kg. Pembelian LPG 3 Kg kini hanya dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar Pertamina. (AR/Debar)